Mojokerto,Kertonews.com– Upaya penyelesaian serta mediasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto terkait Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sepihak yang dilakukan PT Alluaksara menemui jalan buntu. Pasalnya pihak manajemen dari pabrik yang memproduksi tepung tersebut tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
Tak ayal agenda RDP untuk membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 karyawan perusahaan yang berlokasi di Desa Perning, Kecamatan Jetis ini akhirnya berjalan kurang maksimal. Yang jelas absennya management PT Aluaksara ini membuat kecewa para anggota legislatif tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan,menegaskan ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut sebagai bentuk sikap tidak menghargai lembaga legislatif.
“Berarti PT Alu Aksara tidak menghormati kop lembaga dewan,” tegasnya.
Meskipun demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) tetap menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat, khususnya para buruh, yang mempercayakan penyelessikan persoalan ini kepada Komisi IV.
“Insya Allah, kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas agar para karyawan yang di-PHK mendapatkan hak-haknya,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Komunikasi Buruh Alu Aksara (SKOBAR), Kusnul Fasikin, menyatakan bahwa kehadiran para buruh ke kantor DPRD merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak mereka yang belum dipenuhi perusahaan. Ia menyebutkan bahwa PHK terhadap 10 buruh dilakukan pada 10 Mei 2025 lalu.
Lebih miris lagi, menurut Kusnul, PHK tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, termasuk tanpa memberikan pesangon. Salah satu buruh bahkan diketahui telah bekerja selama 22 tahun di bagian pengepakan.
“Pemecatan ini tidak sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal dalam peraturan perusahaan periode 2024-2026 Bab XI Pasal 157A disebutkan bahwa pekerja yang dalam proses PHK berhak atas upah dan hak-hak lainnya selama masa skorsing,” ujarnya.
Kusnul menilai, tindakan PT Alu Aksara masuk kategori maladministrasi. Meski pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun hingga kini belum ada respons.
“Kami datang ke dewan dengan harapan masalah ini bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Selain perwakilan buruh dengan serikat pekerja, rapat dengar pendapat yang digelar di salah satu ruang di lantai tiga DPRD Kabupaten Mojokerto ini juga menghadirkan pihak Disnaker serta Bagian Hukum Pemkab Mojokerto. Pihak dewan juga akan melakukan inspeksi mendadak ke lapangan bila pada pertemuan berikutnya pihak PT Aluaksara tetap mangkir dari panggilan komisi IV DPRD.
Penulis : Diak
Editor : Kayla