Malang, kertonews.com – Dugaan kohabitasi yang melibatkan seorang staf Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) berinisial HS kini bergulir di ranah hukum dan internal kampus.
HS dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial LN yang mengaku sebagai istri sahnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hidup bersama dengan perempuan lain tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Pada Selasa (29/9/2026) sore, LN bersama tim kuasa hukumnya dari MK & Associates mendatangi FISIP UB. Kedatangan mereka untuk menyerahkan pengaduan secara resmi kepada pihak kampus terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan HS.
Kuasa hukum LN, Ahmad Mukhlis, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima oleh jajaran dekanat FISIP UB. Dalam pertemuan itu, pihaknya menjelaskan persoalan yang sebelumnya juga telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.
“Ini masih dugaan dan kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, perkara ini sudah kami laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Mukhlis.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika tim kuasa hukum LN bersama warga dan perangkat wilayah mendatangi sebuah rumah di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Di lokasi tersebut, HS disebut berada di dalam rumah bersama seorang perempuan. Saat dimintai keterangan, HS disebut menyampaikan bahwa perempuan tersebut merupakan istri sirinya.
Namun, menurut pihak pelapor, HS tidak dapat memperlihatkan dokumen maupun bukti perkawinan ketika diminta menjelaskan status hubungan tersebut.
Kedatangan ke rumah itu, lanjut Mukhlis, turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya unsur Polsek Singosari, Babinsa Koramil, serta perangkat RT dan pemerintah desa setempat.
“Ketika didatangi, memang yang bersangkutan tinggal bersama seorang perempuan. Semua itu disaksikan oleh pelapor dan perangkat desa,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihak LN kemudian membuat laporan ke Polres Malang pada Sabtu (26/9/2026).
Pelapor menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kohabitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut disebut menjadi salah satu kasus awal di wilayah Malang yang berkaitan dengan penerapan ketentuan mengenai kohabitasi dalam KUHP baru.
Selain menempuh jalur hukum, pihak LN juga membawa persoalan tersebut ke ranah internal Universitas Brawijaya. Menurut Mukhlis, pihak dekanat FISIP UB menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
“Dari pihak kampus disampaikan akan ada permintaan klarifikasi dan pemanggilan terhadap kedua belah pihak. Mengenai waktunya, kami masih menunggu,” tutur Mukhlis.
Ia menegaskan, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme administratif yang berlaku.
Pihak LN juga menyatakan tidak menghendaki penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
“Ini menyangkut persoalan moralitas seorang karyawan dan juga menyangkut perasaan seorang perempuan yang merasa dirugikan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum LN menjelaskan bahwa status perkawinan LN dan HS saat ini masih menjadi bagian dari perkara yang berlangsung di Pengadilan Agama Mojokerto.
Menurut pihak pelapor, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan LN dan HS telah berakhir secara resmi.
“Gugatan di Pengadilan Agama Mojokerto masih berlangsung dan belum ada putusan yang menyatakan mereka resmi bercerai. Artinya, menurut kami, status perkawinan tersebut masih belum berakhir,” jelas Mukhlis.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, pihak LN juga meminta kepolisian mengamankan sejumlah barang yang berada di rumah tempat HS diduga tinggal bersama perempuan tersebut.
Barang yang dimaksud di antaranya pakaian serta sejumlah benda lainnya yang dinilai dapat berkaitan dengan perkara dan berpotensi menjadi alat bukti.
“Kami sudah menyampaikan kepada kepolisian agar barang-barang yang ada di rumah tersebut diamankan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Humas Rektorat Universitas Brawijaya, Wahyu, belum memberikan keterangan secara rinci mengenai persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Wahyu mengatakan pihak internal kampus masih memiliki sejumlah agenda sehingga belum dapat menyampaikan penjelasan resmi.
“Untuk sementara kami belum bisa memberikan keterangan karena masih ada kesibukan internal di kampus,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Universitas Brawijaya dalam waktu dekat akan menggelar jumpa pers guna memberikan penjelasan resmi kepada media terkait persoalan tersebut.
“Nanti dalam waktu dekat akan ada jumpa pers dari pihak kampus. Informasinya akan kami sampaikan kepada awak media,” tandas Wahyu.
Penulis: kaylla
Editor: erik
