MOJOKERTO, KERTONEWS.COM– Setelah menerima laporan pandangan umum dari sejumlah fraksi di DPRD. Kini giliran iBupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., yang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Whicesa, Kamis (5/11/2026).
Dua Raperda yang menjadi pembahasan tersebut meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur terkait lainnya. Sebanyak 31 anggota DPRD mengikuti jalannya rapat.
Dalam penyampaiannya di hadapan anggota dewan, Bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut mengapresiasi berbagai pandangan, pertanyaan, kritik, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting untuk menyempurnakan kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Mengingat banyaknya substansi yang disampaikan fraksi-fraksi, Bupati menjelaskan sejumlah poin yang dinilai prinsip dan krusial. Sementara jawaban secara terperinci disampaikan melalui lampiran resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jawaban pemerintah daerah.
Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah perbedaan angka pendapatan dan belanja antara dokumen rancangan peraturan daerah dengan nota keuangan maupun buku RAPBD awal.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PKS dan NasDem, Gus Barra menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Penyesuaian itu merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, yang diterima setelah dokumen awal RAPBD 2027 disampaikan kepada DPRD.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyesuaikan struktur APBD, baik pada sisi pendapatan maupun belanja. Perubahan tersebut juga telah dimasukkan dalam dokumen revisi RAPBD yang disampaikan kepada Sekretariat DPRD.
Dengan demikian, angka yang tercantum dalam nota keuangan Bupati dan Raperda APBD 2027 telah menyesuaikan alokasi transfer terbaru dari pemerintah pusat.
Mengenai penurunan pendapatan daerah dan ketergantungan terhadap dana transfer, Bupati sependapat dengan pandangan Fraksi PKS, NasDem, dan Demokrat bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengoptimalkan potensi pendapatan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, intensifikasi serta ekstensifikasi sumber pendapatan potensial, termasuk pembenahan tata kelola pemungutan.
Namun, upaya tersebut tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kecil, petani, serta masyarakat berpenghasilan rendah agar kebijakan peningkatan PAD tidak menjadi beban berlebihan.
Selain itu, pemerintah daerah juga sependapat dengan sejumlah fraksi mengenai pentingnya meningkatkan kontribusi dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Optimalisasi kinerja BUMD dinilai perlu dilakukan agar mampu memberikan sumbangan lebih besar terhadap PAD sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi dan pelayanan bagi masyarakat.
Terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Bupati menegaskan bahwa penetapan target harus dilakukan secara realistis dan terukur. SiLPA sebagai sumber pembiayaan daerah tidak boleh menjadi tumpuan ketergantungan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, salah satu poin yang mendapat perhatian ada
