Pemerintah Pusat Pangkas TKD Hingga 316 Miliar, Kades dan Perangkat Demo di Kantor Bupati

Ratusan kepala desa dan perangkat desa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Selasa (24/12/2025), menolak pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) 2026 imbas pemotongan Transfer ke Daerah oleh pemerintah pusat.( Foto: Diak)

Mojokerto,Kertonews.com- Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp 316 miliar berdampak langsung pada kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Salah satu imbasnya adalah pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 30 miliar.

Kebijakan tersebut memicu reaksi keras dari para kepala desa dan ratusan perangkat desa di Kabupaten Mojokerto.

Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/12/2025), menuntut agar ADD dikembalikan seperti tahun sebelumnya.

Koordinator lapangan aksi, Sunardi, Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, menyampaikan bahwa audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto tidak menghasilkan kesepakatan. Dua tuntutan utama massa aksi disebut tidak diakomodasi oleh Pemkab.

“Audiensi tadi sempat memanas, namun tuntutan kami tidak dipenuhi. Pertama, ADD harus dikembalikan seperti semula. Kedua, harus ada regulasi atau Peraturan Bupati yang secara tegas mengatur penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa,” tegas Sunardi di hadapan peserta aksi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan bahwa besaran ADD yang diberikan Pemkab Mojokerto telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa ADD diberikan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Pemkab Mojokerto sudah mengalokasikan ADD sebesar 13 persen dari DAU dan DAK. Artinya, kita sudah memberikan lebih besar dari ketentuan minimal undang-undang,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, koreksi ADD tahun 2026 sebesar Rp 30 miliar merupakan dampak langsung dari pemangkasan transfer pusat ke daerah yang mencapai Rp 316 miliar.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Mojokerto tidak memungkinkan untuk mempertahankan nominal ADD seperti tahun 2025 sebesar Rp 139,108 miliar.

“Terkait tuntutan agar ADD dikembalikan seperti tahun 2025, kami tidak bisa memutuskan karena kemampuan keuangan daerah terbatas akibat pemotongan transfer pusat yang sangat signifikan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang aspirasi bagi para kepala desa dan perangkat desa.

Namun, kebijakan anggaran harus disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan fiskal daerah.

“Bukan berarti aspirasi tidak kami terima. Siltap kepala desa dan perangkat desa tidak berkurang, dan Perbup terkait siltap sebenarnya sudah ada.

ADD tahun 2026 tetap 13 persen, sama seperti ADD 2025. Namun, secara nominal memang tidak bisa disamakan karena transfer pusat berkurang,” terang Bupati.

Ia menambahkan, total APBD Kabupaten Mojokerto tahun 2026 mengalami penyesuaian dari Rp 2,9 triliun menjadi sekitar Rp 2,5 triliun. Pemangkasan anggaran tersebut berdampak pada berbagai sektor dan organisasi perangkat daerah (OPD), namun pemerintah memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.

“Anggaran yang ada kami kelola sesuai regulasi dan amanah. Kami pastikan tetap tersalurkan kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelaksanaan program prioritas,” pungkasnya.

 

Penulis : Diak

Editor : Kayla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *