Mojokerto,Kertonews.com-Rencana Pemkab Mojokerto untuk menetapkan Peraturan Daerah ( Perda) yang mengatur tata ruang dan wilayah tampaknya belum bisa berjalan mulus. Pasalnya sampai saat ini pihak panitia khusus ( Pansus) 6 DPRD setempat masih belum bisa menyepakati apa yang tertuang dalam pembahasan Rancangan Perda RTRW ini.
Edi Ekhwanto salah satu anggota Pansus 6 saat dikonfirmasi media ini juga tak membantah kalau dalam pembahasan Raperda RTRW ini masih terjadi dead lock. ” Memang betul dalam
pembahasan lanjutan Raperda RTRW siang ini masih deadlock. Diinternal pansus pun masih terjadi tarik ulur , di satu pihak masih bersikukuh untuk mengakomodir kepentingan UMKM agar masuk dalam Raperda RTRW tersebut.” Tegasnya.
Menurut anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa ( FKB) ini. . Selain masalah kepentingan UMKM dan industri pariwisata di daerah pacet, trawas dan wilayah stratergis lainya yang belum terakomodir dalam Raperda RTRW ini, penentuan calon wilayah yang akan dijadikan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto juga belum bisa kita sepakati.
” Dalam pembahsan raperda ini ihanya memasukkan wilayah Kecamatan Mojosari , Sooko, dan Kecamatan Pacet Sentara wilayah Kecamatan Gedeg kok ndak masuk. Saya usulkan wilayah Gedeg juga harus dimasukkan biar daerah utara sungai tidak terpinggirkan.” Tegasnya.
Selain itu, tambah Edi Kecamatan Gedeg ini masuk dalam wilayah perkotaan yg sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan, ( RDTRP) . Bahkan di wilayah Kabupaten Mojokerto ini hanya Gedeg yang sudah punya PTRT.
Rapat Pansus 6 hari ini ( Selasa 25/03 ) yang melibatkan Bappeda, PUPR, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas pertanian, Dinas Pariwisata. Serta Dinas Perhubungan (Dishub) belum membuahkan kesepakatan untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kab Mojokerto yang rencananya akan digelar pada hari Kamis mendatang. ” Kalau dalam paripurna lusa besok dipaksakan untuk mengesahkan Raperda RTRW, akan saya interupsi ” Ancam Edi Ehkwanto.
Seperti kita ketahui dari 12 anggota Pansus 6 DPRD yang diketuai Arief Winarko ini tampaknya belum ada kesempatan dan titik temu untuk mensepakati pengesahan Raperda ini.
Dilain pihak Muhamad Santoso, wakil ketua pansus 6 saat dikonfirmasi via telpon juga membenarkan kalau pembahasan Raperda RTRW ini masih menemui kalam buntu
Namun demikian ketua DPD PAN kab Mojokerto tetap optipmis akan tuntas sesuai waktu yang sudah dijadwalkan. ” Dalam pembahan Raperda ini memang perlu pedalaman lagi, kita ini kan pingin membangun daerah ini dari semua sektor. Apalagi dalam sektor ketahanan pangan kita sudah surplus selama 5 tahun.Jadi untuk penataan wilayah ini perlu inovasi baru demi kemajuan daerah kita ini. ” Ujarnya.
Santoso juga menambahkan dalam Perda ini nantinya kepentigan UMKM juga perlu terkafer dengan baik. Saat ini kan masih ada waktu cukup untuk untuk mengoptimalkan pembahsan Raperda ini. Kalau ada persoalan tinggal kita konsultasikan ke propinsi untuk menyatukan persepsi.
” Masih ada banyak waktu untuk pembahasan, lebih baik mundur daripada kita tergesa gesa tapi hasilnya tidak sempurna.” Tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya Renaldi Rizal Sabirin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Mojokerto mengatakan terkait dengan penundaan pengesahan Raperda RTRW, pihaknya
masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan SKPD terkait. ” Pada dasarnya kami berharap nantinya raperda ini bisa mengakomodir kepentingan warga Mojokerto. Karena kami ( PUPR) ini hanya sebagai tim pendukung penyusunan tentunya kita harus berkoordinasi dengan SKPD lainya. ” Tegasnya.
Rizal juga menambahkan saat ini kan masih ada waktu untuk melakukan pembahsan lebih lanjut dengan Pansus 6 DPRD dan masih ada upaya revisi dan penyempurnaan dari Propinsi Jawa Timur.
Penulis : Purwo
Editor : Kayla