MOJOKERTO, Kertonews.com – DPRD Kota Mojokerto membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Uji publik digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti. Sejumlah unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, mahasiswa hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Mojokerto hadir untuk memberikan pandangan terhadap materi Raperda yang sedang disusun.
Ery mengatakan, uji publik merupakan tahapan yang penting sebelum naskah akademik Raperda difinalisasi. DPRD ingin memastikan setiap materi yang nantinya dituangkan dalam regulasi telah melalui proses pembahasan dan mendapat masukan dari berbagai pihak.
“Uji publik ini untuk penyempurnaan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026. Kami memberikan ruang kepada tokoh masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, catatan maupun kritik,” ujar Ery.
Menurut Ery, partisipasi publik dibutuhkan karena Perda yang nantinya lahir dari proses tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di tengah masyarakat.
Karena itu, setiap masukan yang disampaikan peserta uji publik akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam memperbaiki substansi maupun pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda.
“Banyak sekali masukan yang diberikan, baik dari tokoh masyarakat, mahasiswa maupun OPD. Ini semua menjadi bahan untuk penyempurnaan naskah akademik,” jelasnya.
Salah satu materi yang menjadi pembahasan dalam agenda uji publik Rabu tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial. Berbagai pandangan disampaikan peserta, terutama terkait substansi aturan dan kesiapan pelaksana ketika regulasi tersebut nantinya diberlakukan.
Ery menegaskan, DPRD tidak ingin regulasi yang dihasilkan hanya baik secara konsep, tetapi sulit diterapkan di lapangan. Oleh sebab itu, masukan dari pihak yang nantinya terlibat dalam pelaksanaan aturan menjadi bagian penting dalam penyusunannya.
“Karena mereka nantinya yang menjadi pelaksana peraturan ini setelah Raperda disahkan menjadi Perda dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota,” katanya.
Uji publik terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut dilakukan secara bertahap. Sehari sebelumnya, Selasa (18/8/2026), DPRD Kota Mojokerto juga telah menggelar pembahasan terkait Raperda tentang perumahan dan permukiman.
Setelah seluruh rangkaian uji publik selesai, Bapemperda DPRD Kota Mojokerto akan berkoordinasi dengan tim penyusun untuk melakukan finalisasi naskah akademik.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah pembahasan rampung, Raperda akan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.
“Setelah finalisasi naskah akademik, dilakukan pembahasan dengan tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah selesai pembahasan, kita kirim ke Biro Hukum Provinsi untuk fasilitasi menjadi Peraturan Daerah,” terang Ery.
Dalam kegiatan tersebut, unsur DPRD yang hadir berasal dari Bapemperda dan komisi terkait yang menjadi pengusul Raperda. Pada agenda Rabu, Komisi II dan Komisi III turut terlibat dalam pembahasan.
Sementara Ketua Komisi III tidak dapat mengikuti kegiatan karena tengah menjalani agenda bimbingan teknis (Bimtek) Partai NasDem di Jakarta.
DPRD Kota Mojokerto berharap proses panjang penyusunan tiga Raperda inisiatif tersebut dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat. Masukan yang dihimpun melalui uji publik selanjutnya akan menjadi bahan dalam proses finalisasi sebelum Raperda memasuki pembahasan bersama Pemkot Mojokerto dan fasilitasi Pemprov Jatim.(adv)
penulis: Diak
editor: kaylla
