Satpol PP dan Bea Cukai Perkuat Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Kota Mojokerto

Mojokerto,Kertonews.com– Pemerintah Kota Mojokerto bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sidoarjo terus memperkuat langkah pencegahan peredaran rokok ilegal. Melalui kegiatan sosialisasi tatap muka di Gedung Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Senin (25/8), masyarakat diajak memahami pentingnya peran cukai bagi negara sekaligus bahaya rokok ilegal.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, Bea dan Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto Kota, hingga jajaran Pemkot Mojokerto. Peserta terdiri atas camat, ketua RW, anggota linmas, pelaku usaha, dan seluruh personel Satpol PP Kota Mojokerto.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto, Yusaq Djuniarto, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki manfaat besar bagi masyarakat. “Sebanyak 40 persen dialokasikan untuk sektor kesehatan, 50 persen untuk bantuan sosial, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Jadi, membeli rokok resmi berarti ikut mendukung pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran cukai memiliki konsekuensi hukum tegas. Misalnya, Pasal 50 Undang-Undang Cukai yang mengancam pidana 1–5 tahun bagi produksi barang kena cukai tanpa izin, serta Pasal 54 dan 55 yang menjerat penjual maupun pemalsu pita cukai.

Dari sisi pengawasan, Pemeriksa Bea dan Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Rai, menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari program nasional Gempur Rokok Ilegal. “Cukai adalah pungutan negara untuk barang tertentu yang peredarannya perlu diawasi karena berdampak buruk pada kesehatan, seperti rokok, minuman beralkohol, hingga minuman berpemanis. Tujuannya melindungi masyarakat sekaligus menambah penerimaan negara,” terangnya.

Plt. Kasatpol PP Kota Mojokerto, H. Abdul Rahman Tuwo, menambahkan bahwa edukasi masyarakat merupakan strategi utama. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa sosialisasi di tahun 2025 dilaksanakan secara terarah dengan mengundang perwakilan dari setiap kelurahan. Ia mengingatkan bahwa dengan membeli rokok resmi, masyarakat ikut berkontribusi pada kesejahteraan daerah.

“Dana cukai yang diterima Kota Mojokerto mencapai sekitar Rp32 miliar, sebagian besar digunakan untuk kesehatan, termasuk pembiayaan BPJS. Selama tujuh tahun terakhir, warga sudah merasakan layanan kesehatan gratis berkat dukungan dana ini,” ungkap Ning Ita.

Selain sektor kesehatan, Pemkot Mojokerto juga menyalurkan hibah dari DBHCHT untuk kepentingan masyarakat. Wali kota pun mengimbau agar warga lebih jeli mengenali ciri rokok ilegal serta berani melaporkannya.

“Bagi perokok, belilah rokok resmi agar tidak merugikan negara. Dan yang tak kalah penting, jangan merokok di dalam rumah agar keluarga tidak menjadi perokok pasif,” pesannya.(Diak/adv)

 

penulis:Diak

Editor: Kaylla

Tags :

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Lainnya

Trending News

Gagal Rujuk, Pria Tembak Mertua Sendiri karena Dendam
Pemkab Mojokerto Gandeng Kokam Muhamadiyah Mensosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal.
Forkopimda Mojokerto Raya Gelar Malam Keakraban Lepas Sambut Dandim 0815 di Pendapa Graha Maja Tama
Terbukti Bermasalah Sejak Awal , Dewan Rekomendasikan PT Cumi Darat Kontruksi Dibacklis
Pasca BPBD Terbentuk, Ning Ita Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana
Audiensi Cipayung Plus: Mahasiswa Soroti PBB-P2 dan Tunjangan DPRD, Pemkab Jombang Janji Konsisten Pro-Rakyat
Bupati Warsubi Lantik 25 Pejabat Manajerial, Dorong Semangat Baru di Pemkab Jombang

Terbaru