Mojokerto,Kertonews.com-Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan. Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (27/4) dan menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyasar wilayah Kecamatan Gondang dan Kecamatan Jatirejo. Dalam kegiatan tersebut, tim mendapati aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi menggunakan alat berat.
Dari hasil peninjauan, sedikitnya terdapat tujuh titik galian C ilegal. Di Kecamatan Gondang, lokasi berada di Desa Wonoloso sebanyak dua titik serta Desa Kalidawir. Sementara di Kecamatan Jatirejo, aktivitas serupa ditemukan di Desa Jatirejo dan Desa Dinoyo.
Teguh Gunarko mengungkapkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tersebut berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Luas lahan di masing-masing titik diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare, dengan produksi material yang dapat menembus hingga 70 rit per hari.
“Seluruh lokasi berada di lahan LP2B. Ini jelas pelanggaran dan berdampak serius,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, tim akan memanggil pemilik lahan maupun pengelola tambang yang telah teridentifikasi. Selain diberikan pembinaan, mereka juga berpotensi dikenakan tindakan tegas apabila tidak menunjukkan itikad baik.
Keberadaan tambang ilegal tersebut dinilai merugikan daerah, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral dan batuan. Nilai kerugian pun diperkirakan cukup besar, meski masih menunggu perhitungan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Denata, menyebutkan bahwa kegiatan ini masih dalam tahap awal.
“Monitoring ini menjadi langkah awal. Kami belum dapat memastikan apakah sudah memenuhi unsur pidana. Perlu pendalaman dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut,” ujarnya.
Tim Satgas memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga ada kejelasan hukum, sekaligus menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mojokerto.
Penulis : Diak
Editor : Kayla
