Mojokerto, Kertonews. com,_ Satuan Tugas ( Satgas) Makan Bergizi Gratis ( MBG) dan Badan Gizi Nasional ( BGN) Kabupaten Mojokerto, dibuat ‘ babak belur ‘ oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat ( RDP) rabu (11/02/2025).
kinerja Satgas MBG dan BGN ‘diblejeti’ habis oleh para anggota Komisi IV tersebut. Karena kinerjanya dianggap kurang optimal dan masih banyak kekurangan nya.
Agus Fauzan Ketua Komisi IV mempertanyakan , dasar hukumnya, kenapa SPPG yang ijinnya belum lengkap tapi sudah beroperasi? ” Dalam RDP ini terungkap kalau SPBG di Kabupaten Mojokerto ini baru ada tiga yang lengkap ijinnya. sementara 76 lainya masih belum lengkap ijinnya bahkan baru ada tiga yang mengantongi SLHS ” ungkap anggota Fraksi PKB ini.
Dalam hal ini, Fauzan juga mempertanyakan sampai berapa lama lagi SPPG yang belum lengkap ijinnya tersebut diberi toleransi. ” Kenyataan dilapangan banyak yayasan SPPG dari luar Mojokerto yang menaungi Mitra MBG, Kalo sudah seperti ini bila ada kejadian luar biasa seperti beberapa waktu yang lalu siapa yang harus tanggung jawab. ” tambahnya.
Hendra Purnomo, anggota Komisi IV yang berasal dari Fraksi Gerindra, meminta kepada Satgas MBG dan Koordinator BGN untuk melakukan pembatasan jumlah kuota SPPG dari yayasan. ” Karena sekarang ini kuota rekomendasi SPPG banyak diperjual belikan. Jadi saran saya, sebaiknya satu yayasan mengelola satu SPPG biar efektif dan memudahkan pengawasannya. ” ungkapnya.
Yang jelas , lanjut Hendra sekarang ini program MGB jadi ajang permainan oknum oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. jangan sampai program Pak Prabowo yang baik ini, malah jadi ajang permainan oknum dan pihak yayasan.
Hal senada juga dilontarkan oleh Nurida anggota Komisi IV dari FPDIP, kenapa SPPG yang belum kantongi surat ijin bisa beroperasi secara normal padahal sesuai aturan jangka waktu dibatasi selama dua bulan, padahal dapur MBG sudah lama beropersi.
” Selain persoalan diatas, kami juga menekankan agar jatah MBG yg tidak habis, tidak boleh di bawa pulang oleh siswa . Dan para guru tidak boleh dibebani bersihkan dan pengikatan ompreng MBG ” kata kader partai moncong putih ini.
Dilain pihak Rozi Dian Prasetyo, koordinator BGN Mojokerto. mengatakan meski Surat Sertifikat Laik Higenis (SLHS ) , yang belum keluar. Pihak dapur MBG harus beroprasi dulu sebagai syarat keluarnya SLHS. ” Untuk tahun ini kalo ada SPBG yang tidak memenuhi standar akan ada surat peringatan sampai tindakan penutupan permanen. dan terkait kelengkapan SLHS ditoleransi sampai 2 bulan dari BGN.” ungkapnya.
Saat ditanya soal tanggung jawab atas KLB , kata Rozi itu langsung menjadi kewenangan BGN pusat, yang juga dibantu pihak Pemkab. ” Soal adanya yayasan luar yang mengelola dapur MBG itu hanya sebagai payung hukum, untuk mensiasatk pajak 0 %.
” terkait usulan satu yayasan satu dapur MBG pihaknya menindaklanjuti, karena juknis nya tak mengatur masalah pembatasan jumlah pengelolaan dapur MBG .
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kab Mojokerto Teguh Gunarko menerangkan Satgas MBG ini melibatkan semua asisten, dimana satu asisten membawahi 6 kecamatan.
Menurut Sekda Kab Mojokerto ini, Jumlah SPPG dari 96, yang sudah beroperasi sebanyak 76 SPPG , yang dapat surat rekom ada 14, jumlah penerima manfaat 225 ribu. ” untuk sebarannya memang belum merata, karena pihak Pemda tak punya kewenangan untuk membagi rata penyebaran MBG.
” Terkait KLB di Desa Wonodadi, sudah tertangani dengan baik dalam jangka waktu satu minggu. Kalo ditanya soal anggaran, Satgas MBG belum ada , sehingga sementara untuk kebutuhan anggaran sesuai tupoksi dan diikutkan instasi masing masing yang masuk dalam Satgas. ” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kab Mojokerto Diyan Anggraheni Sulistiowati, mengakui kalo SDM di Dinkes yang punya keahlian untuk uji SLHS sangat terbatas. ” Perlu kita ketahui satu SPPG butuh waktu.
satu hari, itu belum termasuk kalo ada perbaikan, untuk surat rekomendasi dari dinkes itu tergantung dari kesiapan mitra MBG ” pungkasnya. ( diak)
