Puluhan Provider Fiber Optic Disorot DPRD Mojokerto dalam Sidak Lapangan

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto meninjau langsung kondisi pemasangan tiang dan kabel fiber optic yang diduga belum mengantongi izin lengkap.(foto:Diak

Mojokerto,Kertonews.com-Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan jaringan fiber optic di Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri, Selasa (27/1/2026). Dari hasil sidak tersebut, ditemukan sejumlah tiang dan kabel fiber optic yang terpasang tanpa identitas jelas serta diduga belum mengantongi perizinan lengkap.

Sidak dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, serta Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri. Anggota Komisi III menyoroti kondisi pemasangan kabel yang tampak semrawut dan dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang jalan.

Berdasarkan data yang dihimpun Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, tercatat sebanyak 36 provider jaringan fiber optic yang telah mengajukan atau terdaftar dalam proses perizinan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Tata Ruang. Namun, sebanyak 17 provider di antaranya diketahui telah memasang tiang serta menjalankan operasional tanpa izin yang lengkap.

Selain itu, empat provider dinilai menunjukkan itikad baik dengan sedang dalam proses melengkapi perizinan, sementara dua provider lainnya dinyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, Eko Sutrisno, menegaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan langkah konkret untuk menertibkan infrastruktur jaringan telekomunikasi sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada sekitar 36 provider yang masuk dalam proses perizinan di DPUPR dan Tata Ruang. Hari ini kami mengundang dua provider, yakni Biznet dan MyRepublic. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama OPD terkait dan seluruh provider,” ujar Eko.

Ia menambahkan, DPRD berkomitmen memastikan seluruh provider mematuhi regulasi yang berlaku serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Dari pihak provider, Supervisor MyRepublic, Jaelani, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pemasangan jaringan fiber optic di wilayah Sooko dan Mojosari.

“Kami sudah memiliki izin pemasangan di wilayah tersebut,” singkatnya. Sementara itu, Kepala DPUPR dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan di lapangan melalui pendataan serta penertiban secara bertahap.

“Kami menghitung langsung jumlah tiang yang berdiri berdasarkan izin pemanfaatan bagian jalan. Setelah teridentifikasi milik provider tertentu, data tersebut akan kami serahkan kepada Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegas Yuni.

Menurutnya, penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran hingga penyegelan bagi provider yang tidak menunjukkan kepatuhan.

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto pun memberikan tenggat waktu satu minggu kepada seluruh provider untuk melengkapi perizinan serta menyelesaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah. DPRD juga meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap provider yang masih membandel.

Langkah ini diharapkan mampu menertibkan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto agar sesuai regulasi, tidak merusak tata ruang, serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *