Surabaya,Kertonews.com-
Kasus penipuan jual beli rumah dengan sistem cessie kembali mencuat di Surabaya. Sejumlah warga mengaku menjadi korban setelah membeli rumah dengan harga miring, namun hingga kini tidak dapat menempati rumah yang sudah dibayar.
Advokat sekaligus pemerhati masalah perumahan, Didik Kuswindaryanto SH, menegaskan bahwa maraknya modus cessie ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, kebutuhan hunian di Jawa Timur, terutama Surabaya, sangat tinggi sehingga masyarakat sering terburu-buru membeli rumah tanpa memeriksa legalitas kepemilikan.
“Banyak warga tergiur dengan harga murah lewat sistem cessie, tapi akhirnya tertipu karena rumah yang dibeli tidak bisa ditempati. Masyarakat harus lebih teliti dan jangan mudah percaya pada penawaran pihak ketiga,” ujar Didik, yang juga dikenal sebagai mantan Korwil SBSI Jawa Timur.
Ia mencontohkan salah satu kliennya, Ari Andjajani, yang sudah membeli rumah sejak Juli 2024 namun hingga kini belum bisa ditempati. Bahkan kasus itu telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak Desember 2024 dan masih belum tuntas. Kasus serupa juga dialami Agus Santoso, warga Benowo, yang membeli rumah di Pakal Residence namun merasa tertipu hingga melaporkan penjualnya ke polisi.
Menurut Didik, sistem cessie memang sah secara hukum karena merupakan pengalihan hak tagih piutang. Namun, risiko besar muncul ketika objek rumah masih bermasalah atau status kepemilikan tidak jelas. “Kalau masih atas nama orang lain atau masih dikuasai pihak ketiga, itu sangat berisiko. Masyarakat harus cek betul sertifikat maupun dokumennya,” tegasnya.
Lebih jauh, Didik mendesak pemerintah agar segera menghadirkan solusi nyata. Ia meminta Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama wakilnya, Fahri Hamzah, mempercepat program rumah subsidi agar masyarakat kecil tidak lagi terjebak dalam praktik jual beli ilegal.
“Kalau program rumah rakyat yang sering digembar-gemborkan tidak berjalan, Presiden Prabowo perlu mengevaluasi kinerja menterinya. Jangan sampai kebutuhan dasar seperti perumahan rakyat diabaikan,” pungkasnya.
Dengan maraknya kasus ini, Didik berharap masyarakat semakin waspada, aparat penegak hukum lebih aktif menindak, dan pemerintah segera menghadirkan rumah yang benar-benar terjangkau dan legal bagi rakyat.
Penulis : Diak
Editor : Kayla