Mojokerto ,Kertonews.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memperketat proses administrasi pembebasan narapidana guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai hukum dan bebas dari kesalahan.
Pengecekan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas registrasi bersama regu jaga, mencakup validasi identitas, kelengkapan dokumen, hingga kepatuhan terhadap masa pidana sesuai putusan pengadilan.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan tertib administrasi.
“Setiap narapidana yang dibebaskan harus melewati verifikasi akhir, mulai dari keabsahan identitas, pemenuhan masa pidana, hingga hak-hak seperti remisi atau integrasi. Semuanya dicek secara detail,” ungkap Rudi.
Bagi warga binaan yang mengikuti program integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB) atau cuti menjelang bebas (CMB), diberikan pembekalan tentang kewajiban melapor dan etika bersosialisasi di masyarakat.
Melalui prosedur ketat ini, Lapas Mojokerto ingin membangun kepercayaan publik terhadap proses pembinaan serta memastikan tidak ada celah kesalahan yang bisa berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mengedepankan ketelitian dan transparansi sebagai wujud profesionalisme pemasyarakatan,” tegas Rudi.
penulis: Diak
editor: kaylla