MOJOKERTO, Kertonews.com- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto sempat dibuat kesal, saat melakukan hearing dengan jajaran pimpinan PT Wilmar Padi Indonesia ( WPI) pada Kamis 15/ 5/ 2025. Pasalnya dalam rapat dengar pendapat yang juga melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH), Bagian Hukum, Kepala Sekolah SMPN Ngoro, Camat Ngoro serta Kepala Desa Jasem tersebut. Pihak PT WPI terkesan berbelit belit saat diminta pertanggung jawaban atas limbah debu yang dikeluhkan warga sekitar.
Agenda RDP yang semula berlangsung santai sontak berubah panas saat sejumlah anggota Komisi III yang diketuai Adi Sasmito tersebut merasa tidak puas dengan jawaban yang disampaikan pihak PT WPI. ” Dari pertemuan ini kami merasa pihak PT WPI tidak konsisten dengan pernyataan yang sudah disampaikan saat kami ( Komisi III) melakukan sidak ke perusahaan beberapa waktu yang lalu. Waktu itu pihak PT WPI mengatakan kalau sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan kesehatan geratis kepada siswa SMPN Ngoro serta warga terdampak. Namun kenyataannya baru dilaksanakan setelah anggota DPRD sidak ” Ungkap Hadi Faktur Rohman anggota Komisi III dengan nada kesal. Anggota FKB ini juga mempertanyakan kejelasan dari dana CSR yang sudah diberikan kepada warga sekitar PT WPI.
Hal serupa juga juga diungkapkan oleh Eko Sutrisno, Solahudin, Ahmad Afifudin serta anggota Komisi III lainya. ” Dalam persoalan limbah debu yang selama ini sudah terjadi dan jelas jelas dikeluhkan warga sekitar. Kami minta komitment yang jelas dari pihak PT WPI, karena ini menyangkut kesehatan warga bahkan anak anak sekolah.” Tekan Eko Sutrisno anggota Komisi III yang kebetulan berasal dari wilayah Kecamatan Ngoro.
” Kalau pihak PT WPI tidak serius menangani limbah debu yang jelas jelas merugikan warga sekitar. Kita tidak segan segan membawa persoalan pencemaran udara ini ke pihak Polda Jatim ” Ancam Eko.
Dilain pihak Ahmad Afifudin politisi dari partai PPP ini mengatakan kalau pihaknya siap mendatangkan tim independent untuk melakukan uji kelayakan kadar pencemaran udara di wilayah sekitar PT WPI. ” Kami siap membiayai tim yang kredibel untuk melakukan test uji kelayakan kadar pencemaran udara. ” Katanya.
Dipenghujung RDP Ketua Komisi III Edi Sasmito yang melihat situasi semakin memanas akhirnya minta kepastian batas waktu selama 6 bulan kepada PT WPI untuk menyelesaikan persoalan limbah debu yang dikeluhkan warga tersebut.
” Dari hasil rapat tadi sudah banyak masukan dari para anggota Komisi III yang hadir, yang intinya kami memberikan batas waktu selama 6 bulan kepada PT WPI untuk menyelesaikan persoalan ini. ” Tegas Edi.
Edi menambahkan dalam masalah ini tidak kita pungkiri kalu kita butuh investasi tapi masalah kesehatan lingkukang juga
tidak boleh diabaikan.
Sementara itu Kepala Dinas Iingkungan Hidup (DLH ) Kab Mojokerto Muhamad Muzaki mengungkap kalau pihaknya sudah melakukan upaya uji kelayakan udara di 6 titik di Desa Jasem Kecamatan Ngoro. ” Terkait pengaduan warga pihak DLH sudah langsung merespon dengan menerjunkan tim untuk melakukan pengujian terhadap sejumlah titik di wilayah terdampak. Dan kami berupaya untuk mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini ” Ungkapnya.
Sementara itu Direktur PT WPI Sudarsono yang ditemui usai RDP mengatakan kalau selama ini pihaknya sudah berupaya untuk merespon keluhan warga. ” Dalam hal ini kami juga mengupayakan dalam waktu 6 bulan kedepan bisa menyelesaikan persoalan limbah debu ini. Bahkan pihak kami juga siap memberikan pelayanan dan pemeriksaan gratis kepada warga terdampak serta para siswa sekolah secara rutin dan berkala. ” Jelasnya.
“Untuk mengatasi masalah debu ini ada 3 tahapan yang akan kami lakukan, jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Karena untuk mendatangkan alatnya kami butuh waktu 24 bulan ” Pungkasnya. (adv/ Purwo)
penulis: Diak
Editor: Kaylla.