Di-PHK Tanpa Pesangon, Buruh Pabrik Adukan Nasib ke Dewan.

Mojokerto,Kertonews.com- Sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat buruh bersama rakyat bergerak (SKOBAR) basis PT. Alu Aksara Pratama, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, kemarin (11/6). Untuk mengadukan nasib mereka lantaran di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak. Oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain melakukan PHK sepihak, pabrik yang memproduksi tepung ini juga diduga tidak memberi pesangon. Ketua SKOBAR, Kusnul Fasikin, mengatakan kehadiran para buruh ini ke kantor DPRD ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak para buruh yang tidak dipenuhi perusahaan.

Itu terjadi setelah sebelumnya ada sejumlah pekerja yang di-PHK. ’’Pada 10 Mei lalu, ada sepuluh buruh yang di-PHK perusahaan,’’ ungkapnya.

Parahnya, pemecatan para buruh itu diduga tidak sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pabrik yang ada di wilayah Kecamatan Jetis itu tidak sesuai prosedur tata cara perselisihan hubungan industrial.

’’Jadi yang jelas, proses PHK yang dilakukan perusahaan ini tidak dibarengi pesangon. Padahal salah satu buruh ini ada yang bekerja sudah 22 tahun di bagian packing,’’ tandasnya.

Menurut aktivis biruh ini, perlakuan sewenang wenang ni tentu tidak sesuai dengan peraturan perusahaan periode 2024-2026 bab XI tentang pemutusan hubungan kerja. Pada pasal 157A dijelaskan, salah satunya poinnya pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing pekerja yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

’’Atas kondisi ini, perusahaan ini sudah dikatagorikan melakukan maladministrasi. Kami sudah laporkan ini ke Disnaker, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan, makanya ini saya wadul ke dewan dengan harapan bisa ditindaklanjuti,’’ jelasnya.

Menurutnya, langkah yang diambil ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak buruh sebagaimana aturan yang berlaku. ’’Kami memohon untuk dilakukan hearing bersama pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan ini. Dan yang terpenting, hak-hak pekerja juga tidak sampai diabaikan,’’ pungkasnya.

Dilain pihak Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menanggapi persoalaan ini menegaskan jika pihaknya bakal memberi atensi atas persoalan PHK tersebut. Dalam waktu dekat, Fraksi PKB ini pun bakal mengagendakan hearing untuk mengurai benang kusut yang terjadi antara buruh dan perusahaan tersebut. Termasuk Dinas Tenaga Kerja sebagai OPD pengampu. ’’Paling cepat kita jadwalkan minggu depan agar persoalan ini juga segera ada solusi untuk kedua belah pihak,’’ ungkapnya.

 

Penulis : Diak

Editor : Kayla

Tags :

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Lainnya

Trending News

Pemkot Mojokerto Gelontorkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah untuk 6.000 Siswa Baru
Muskomwil IV APEKSI ke-13, Ning Ita Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan kepada Wali Kota Malang
Sidak Proyek Jalan, Komisi III DPRD minta penyelesaian Dipercepat
Tim Banggar DPRD ‘ Wanti Wanti’ Bupati Albara Untuk Optimalkan Anggaran
Galeri Soekarno Kecil, Warisan Inspiratif untuk Pelajar Mojokerto
Kota Mojokerto Raih Predikat Terbaik Dalam Penanganan Stunting se-Jawa Timur
Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sisir Rokok Ilegal, 14 Toko Diperiksa

Terbaru