Mojokerto,Kertonews.com-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar di ruang sidang utama Graha Whicesa, Selasa (18/8/2026), berlangsung dalam suasana yang sempat tegang Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj Ainy Zuhro menolak menandatangani salah satu nota kesepakatan terkait rencana pembangunan kawasan pusat pemerintahan baru.
Penolakan tersebut berkaitan dengan klausul mengenai pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan kawasan pusat pemerintahan dalam rangka pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto. Ketua DPRD menilai klausul tersebut belum melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD akhirnya hanya menandatangani nota kesepakatan mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Sementara kesepakatan mengenai pembangunan kawasan pusat pemerintahan baru belum dapat ditandatangani. Pembahasannya akan ditangguhkan untuk dilakukan komunikasi dan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Mojokerto, Sugianto, membenarkan adanya penolakan tersebut. Ia mengatakan pihak dewan belum memberikan persetujuan karena klausul pembangunan tahun jamak tersebut belum dibahas bersama sebelumnya.
“Memang benar, dalam rapat paripurna kemarin klausul tentang pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan kawasan pusat pemerintahan belum bisa disetujui dewan karena belum ada pembahasan dan persetujuan dengan kami,” ujar Sugianto.
Situasi tersebut kemudian berdampak pada agenda pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sebelumnya dijadwalkan setelah rapat paripurna. Agenda tersebut akhirnya dibatalkan.
Ketegangan juga terlihat setelah rapat berakhir. Pimpinan DPRD tampak terlibat dalam pembicaraan serius, sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Dedy Muhartadi terlihat berada dalam suasana tegang.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026), Dedy mengakui adanya persoalan dalam proses administrasi tersebut. Ia menyebut klausul tersebut tidak sempat dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak DPRD.
“Ya memang benar, itu hanya karena adanya misadministrasi saja, karena tidak saya komunikasikan terlebih dahulu dan semua itu memang kesalahan saya. Saya siap bertanggung jawab,” kata Dedy.
Dedy menambahkan, persoalan tersebut selanjutnya akan dibahas kembali bersama pihak DPRD. Dengan demikian, rencana pembangunan kawasan pusat pemerintahan dalam skema kegiatan tahun jamak masih menunggu proses pembahasan dan kesepakatan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.
Penulis : Diak
Editor : Kayla
