Bupati Mojokerto bersama Kepala Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 11 Juta Batang rokok Ilegal

Bupati Mojokerto bersama Kepala Bea Cukai Sidoarjo membakar rokok ilegal (Foto:Diak)

Mojokerto,Kertonews.com-Masih dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733. Bupati Mojokerto, Albarra kembali menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Komitmen ini diwujudkan dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal itu, secara simbolis dihelat di area Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut didukung penuh oleh Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang sebagian wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara kedua. instansi, forkompinda dan sejumlah elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Pemusnahan yang dilakukan telah melalui proses penetapan BMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai nomor S-54/ΜΚ/ΚΝ.4/2026 tanggal 4 Maret 2026 dan S-76/MK/KN.4/2026 tanggal 9 April 2026 dengan total barang yang dimusnahkan sebanyak 11.169.440 batang rokok illegal dengan potensi nilai barang mencapai Rp16.650.618.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp10.856.293.685.

Selain simbolis pembakaran yang dilakukan di Pendopo Graha Majatama, rokok ilegal tersebut dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Mojokerto dengan cara pembakaran menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.

Dalam rangkaian acara yang sama, dilakukan momen penting berupa penyerahan piagam apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I kepada Bupati Mojokerto. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif dan dedikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mojokerto dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Bupati Mojokerto menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi lintas instansi. “Pemusnahan ini adalah salah satu perayaan bagi Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam

aspek penegakan hukum. Kami berkomitmen agar DBHCHT yang kami terima benar-benar kembali ke masyarakat, baik melalui peningkatan layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, maupun penegakan hukum bersama Bea Cukai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak. hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi. mengedarkan, ataupun mengonsumsi Rokok illegal. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja. Aparat Penegak Hukum, serta seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan Rokok ilegal sepanjang tahun 2025” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur .

Dengan komitmen dan kerja sama yang berkesinambungan, diharapkan peredaran barang ilegal bisa diberantas. ( diak/ADV)

 

Penulis : Diak

Editor : Kayla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *