Mojokerto,Kertonews.com –
Pemkot Mojokerto, Kertonews. com, Guna memberikan kemudahan bagi para investor. Pemkot Mojokerto mulai mensosialisasikan Perwali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2025.
Regulasi baru ini dipastikan lebih pro terhadap calon investor yang berinvestasi di Kota onde onde ini. Karena kebijakan baru ini bisa menjadi penunjang pelaksanaan program Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Target dari sosialisasi RDTR ini adalah memberikan kemudahan bagi calon pelaku usaha. Mereka bisa melihat detail tata ruang kita yang terintegrasi tanpa harus datang ke Mojokerto. Mereka cukup melihat dari OSS, bisa, boleh atau nggak. Itu kelihatan akan detailnya, ” Terang Plt.
Kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani dihubungi melalui Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Ferry Hendri Koerniawan, Rabu (29/10/2025).
Disela-sela sosialisasi aturan No 1 Tahun 2025–2044 di Lynn Hotel, Ferry mengungkapkan regulasi RDTR ini tersistem dengan program OSS.
“Calon investor dapat mengetahui mana yang diijinkan, yang dikecualikan dan yang tidak diijinkan,” Tambahnya.
Menurutnya, program investigasi yang cocok di Kota Mojokerto adalah padel. Kata ia saat ini sudah ada dua investor yang bergerak di sektor ini.
“Calon investor bisa melihat diijinkan atau sekedar melihat tata ruang bisa. Kalau sebelumnya, kan masih harus rapat mendatangkan OPD. Ada proses, ” Jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa tujuan utama dari RDTR adalah untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor.
Karena investasi ini akan menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah di tengah keterbatasan sumber pendanaan pemerintah.
Kebijakan pemerintah, katanya, dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah.
Pasalnya, Kota Mojokerto memiliki keterbatasan lahan, di mana lebih dari setengah wilayahnya merupakan kawasan permukiman penduduk.
“Kota kita kecil, sehingga harus diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketersediaan lahan yang terbatas,” ujar Ning Ita.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ir. Putu Rudy Setiawan, M.Sc Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dan Muhammad Alfarizi, ST dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. ( diak/adv)
Penulis : Diak
Editor : Kayla
