Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sisir Rokok Ilegal, 14 Toko Diperiksa

Mojokerto,Kertonews.com– Guna mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah hukum kota Mojokerto, Satpol PP kota Mojokerto bergerak cepat dengan menggelar operasi gabungan ( Opgab)pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Dalam Opgab ini menyasar 3 titik lokasi diantaranya Wilayah Kranggan, Magersari dan Prajurit Kulon. Dengan melibatkan langsung dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sidoarjo yang membawahi wilayah kota Mojokerto, unsur TNI maupun Polri, Kejaksaan kota Mojokerto juga Instansi terkait seperti Dinas perekonomian kota Mojokerto.

Plt Kasatpol PP kota Mojokerto Abdur Rachman Tuwo yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengungkapakan, operasi kali ini dibagi menjadi 3 titik sasaran.” Yakni sasaran Wilayah Kranggan, Prajurit Kulon dan Magersari, jadi ada 3 tim gabungan yang diterjunkan dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal
Tahun 2025.” katanya.

Menurut lulusan STPDN ini , operasi gabungan kali ini digelar untuk memberantas beredarnya barang kena cukai ilegal di wilayah hukum kota Mojokerto.” di Tahun 2025, pihak Satpol PP kota Mojokerto sudah melakukan operasi yang sama dan sudah kedua kalinya,” tambahnya.

Dalam operasi gabungan kali ini, sedikitnya menyasar 14 toko kelontong. Al hasil dalam rasia ini, petugas tidak menemukan rokok tanpa cukai yang dijual, jadi hasilnya nihil.
“Ada 14 toko di wilayah kota Mojokerto yang kami operasi dalam tahap yang kedua ini, selain itu juga kami lakukan kegiatan sosialisasi baik pada masyarakat, pemilik toko maupun menggandeng media masa untuk memberikan informasi bagi masyarakat kota Mojokerto,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ngurah Rai pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sidoarjo, Ia mengatakan bahwa operasi bersama satpol PP kota Mojokerto ini merupakan operasi yang kedua kalinya, namun ditengah tahun 2025 ini kita Mojokerto masih dinyatakan nihil dari peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Operasi yang digelar bersama Satpol PP kota Mojokerto bersama jajaran samping, tak hanya menyasar beberapa toko saja, namun juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko maupun kepada masyarakat akan bahaya rokok ilegal, yang nantinya ada konsekuensi secara hukum karena juga dapat merugikan Negara.

Tak hanya Itu, bagi pemilik toko bila ada yang nawarin rokok ilegal wajib untuk ditolak, sehingga hari ini juga melakukan sosialisasi dengan menempel stiker di setiap toko tentang rokok ilegal,” tutupnya.(diak/ adv)

Tags :

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Lainnya

Trending News

Pemkot Mojokerto Gelontorkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah untuk 6.000 Siswa Baru
Muskomwil IV APEKSI ke-13, Ning Ita Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan kepada Wali Kota Malang
Sidak Proyek Jalan, Komisi III DPRD minta penyelesaian Dipercepat
Tim Banggar DPRD ‘ Wanti Wanti’ Bupati Albara Untuk Optimalkan Anggaran
Galeri Soekarno Kecil, Warisan Inspiratif untuk Pelajar Mojokerto
Kota Mojokerto Raih Predikat Terbaik Dalam Penanganan Stunting se-Jawa Timur
Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sisir Rokok Ilegal, 14 Toko Diperiksa

Terbaru