Mojokerto,Kertonews.com-Berawal perkenalan melalui Facebook dan dilanjutkan Dengan WhatsApp, Pria berinisial SP asal kecamatan Kesamben Kabupaten Lamongan melakukan kekerasan dan pencurian terhadap wanita asal Surabaya.
Kapolres Mojokerto kota AKBP Daniel S.Marunduri menjelaskan, setelah berkenalan melalui medsos, selanjutnya tersangka dan korban melakukan janjian untuk bertemu di Pom bensin daerah gunungsari Surabaya.
Untuk selanjutnya korban diajak menuju area hutan dusun Semanding, Suru Dawar blandong. Tepatnya Tanggal 18 Mei 2025 Jan 21.30 Tersangka SP mulai Melakukan aksi, yakni dengan cara memukul korban sebanyak 10 kali dibagian wajah serta menendang korbang sejumlah tiga kali.
Tanpa rasa iba, setelah pelaku menghajar korban, lalu barang yang dimiliki korban semuanya di ambil seperti HP, Uang sejumlah 450.000 serta surat- surat penting yang dimiliki korban.
” Setelah korban diperkosa dan dianiaya, Ditinggalkan begitu saja di hutan tersebut,” ungkap Daniel dalam pers rilis pada Selasa (27/5/2025).
Dengan gerak cepat Satreskrim polres kota Mojokerto tepat tanggal 26 mei 2025 berhasil mengetahui keberadaan pelaku, tepat pukul 22.00 pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tembelang Kabupaten Jombang saat berada di warung kopi, dan HP milik korban masih dibawa oleh pelaku.
Pelaku ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama, Ia pernah dihukum dilapas Batang Jawa Tengah selama 7 Tahun dan Lapas Mojokerto selama 8 Tahun, saat ini juga melakukan perbuatan yang sama,” jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, 1unit HP Oppo, dan 1 Unit HP Samsung galaxy.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya.