Mojokerto,Kertonews.com – Setelah dilakukan pembahasan secara mendalam oleh semua Komisi beserta alat kelengkapan dewan lainya. DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, 26 Mei 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang Graha Whicesa ini dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Oktavian, yang mewakili Bupati Muhammad Al Barra untuk menyampaikan penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatama (Perseroda).
Dalam laporannya, Rizal menyebutkan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp2,807 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut menunjukkan tren positif dengan realisasi Rp716,7 miliar atau 101,24 persen dari target, meningkat 9,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Terkait Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), sesuai Pasal 161 ayat 2 huruf C PP Nomor 12 Tahun 2019, dapat digunakan kembali dalam perubahan APBD 2025,” ujar Rizal.
Ia juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang kembali diraih Pemkab Mojokerto untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Menurut Rizal, capaian itu mencerminkan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Raperda RPJMD 2025–2029, menurut Rizal, akan menjadi arah kebijakan pembangunan Mojokerto selama lima tahun ke depan.
“RPJMD ini menjadi panduan utama untuk memastikan pembangunan yang merata, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan akses dan daya saing daerah,” katanya.
Dokumen itu disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah serta kerangka pendanaan indikatif yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal.
Sementara Raperda tentang Perseroda Bank Majatama dinilai sebagai langkah strategis memperkuat peran BUMD di sektor keuangan.
Rizal berharap keberadaan bank ini dapat memperluas akses keuangan masyarakat dan memperkuat perekonomian lokal.
Menutup penyampaiannya, Rizal meminta agar ketiga Raperda tersebut dikaji secara mendalam oleh DPRD, tak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga urgensi sosial dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. ( adv/ purwo)
Penulis : Purwo
Editor : Kayla