8 Raperda Baru Mulai Dibahas Dewan dan Pemkot Mojokerto. Kepentingan Masyarakat Akan Terakomodir

Mojokerto,Kertonews.com – kepentingan masyarakat dipastikan akan terakomodir, hal ini seiring dengan upaya Pemkot Mojokerto dan DRPD yang tengah menggodok 8 rancangan peraturan daerah (raperda). Ke-8 draft regulasi tersebut telah dituangkan parlemen setempat dalam putusan nomor 34 tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di rapat paripurna sebelumnya.

Rancangan aturan tersebut terdiri dari 3 raperda inisiatif Dewan, dan 5 selebihnya adalah raperda usulan eksekutif.

Ke-8 raperda tersebut meliputi raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; rancangan Peraturan Penyelenggaraan Kepariwisataan; Daerah, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, Kamis (20/3/2025). Tiga raperda merupakan raperda inisiatif Dewan. Sementara 5 raperda berikutnya, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024; Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026; raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025; raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2025-2029; dan terakhir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Ini adalah raperda usulan eksekutif.

” Perlu saya jalaskan, raperda tersebut telah ditetapkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam putusan No 34 tahun 2024 tentang pembentukan Propemperda, ” Ujar Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, yang biasa dipanggil Agus Dombos tersebut.

Agus juga menjlentrehkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto telah melakukan rapat kerja dengan Bapemperda dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota Mojokerto. Sehingga perlu menetapkan Keputusan DPRD tentang tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2025,” Terangnya.

Dengan pembentukan raperda ini Agus berharap kedua belah pihak dapat mewujudkan kemandirian daerah dan memberdayakan masyarakat. Raperda juga menjadi payung hukum bagi kegiatan pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan.

Ia juga memastikan raperda ini sangat memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya.

 

Penulis : Purwo

Editor : Kayla

Tags :

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Lainnya

Trending News

Pemkot Mojokerto Gelontorkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah untuk 6.000 Siswa Baru
Muskomwil IV APEKSI ke-13, Ning Ita Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan kepada Wali Kota Malang
Sidak Proyek Jalan, Komisi III DPRD minta penyelesaian Dipercepat
Tim Banggar DPRD ‘ Wanti Wanti’ Bupati Albara Untuk Optimalkan Anggaran
Galeri Soekarno Kecil, Warisan Inspiratif untuk Pelajar Mojokerto
Kota Mojokerto Raih Predikat Terbaik Dalam Penanganan Stunting se-Jawa Timur
Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sisir Rokok Ilegal, 14 Toko Diperiksa

Terbaru