Mojokerto,Kertonews.com-Seorang pria berinisial AF (45), yang bekerja sebagai satpam di sebuah SMP di Kota Mojokerto, ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di sekolah tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Oktober 2024. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan ketakutan setiap kali melihatnya.
“Korban baru berani menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke polisi pada Senin, 10 Februari 2025,” ujar AKP Siko, Rabu (12/2/25).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka melakukan aksinya di area sekolah, termasuk di musholla dan toilet, pada waktu yang berbeda. Korban sempat menolak, namun tersangka merayunya dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Menurut AKP Siko, tersangka mulai tertarik pada korban setelah sering berkomunikasi melalui WhatsApp. “Dari interaksi tersebut, tersangka mengembangkan perasaan terhadap korban hingga muncul niat buruk saat bertemu langsung,” jelasnya.
Kini, AF telah diamankan di Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Saat ini baru satu korban yang melapor, namun kami terus mendalami kemungkinan adanya korban lain,” pungkas AKP Siko.
Penulis : Clara
Editor : Kayla