Koster, Tak Perlu Berlakukan Moratorium Hotel dan Vila di Bali

Denpasar,kertonews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, telah resmi menetapkan pasangan I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Gubernur dan Gubernur Bali, periode 2025 – 2030, Kamis 9 Januari 2025.

Wayan Koster mengaku akan menjalankan program haluan pembangunan Bali 100 tahun. Termasuk juga tidak akan memberlakukan moratorium, karena akan segera mengeluarkan Perda yang mengatur pengendalian pembangunan secara ketat.

“Tidak perlu moratorium atau pembatasan pembangunan hotel dan vila di Bali. Kita akan buat Perda pengendalian secara ketat,” ujarnya.

Meski begitu, Koster mengaku belum merinci mekanisme pengendalian yang akan diatur dalam Perda tersebut.

Langkah Koster memilih pengendalian ketat ini adalah sebagai solusi untuk dapat menjaga keseimbangan pertumbuhan pariwisata dan kelestarian lingkungan di Bali.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan mengkritik keras Pemerintahan Bali, karena banyak pembangunan hotel dan vila di Bali.

“Dulu banyak sawah, kini dipenuhi bangunan. Tidak boleh ada lagi orang membuat vila di sawah,” katanya.

Penulis : Soni

Tags :

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Lainnya

Trending News

Pengukuhan Kepengurusan dan Anggota PKD Indonesia Tanpa Kehadiran Bupati Mojokerto
Walikota Mojokerto dan Pihak Legislatif Satu Suara Menyepakati Perubahan KUA -PPAS 2025
Reses ‘Agus Brengos’ Jadi Ajang Curhat Warga Masyarakat.
Pemkot Mojokerto Salurkan 5.641 Paket Perlengkapan Sekolah Gratis bagi Siswa Baru
Muskomwil IV APEKSI ke-13, Ning Ita Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan kepada Wali Kota Malang
Sidak Proyek Jalan, Komisi III DPRD minta penyelesaian Dipercepat
Tim Banggar DPRD ‘ Wanti Wanti’ Bupati Albara Untuk Optimalkan Anggaran

Terbaru