DPRD Gelar Paripurna Mengsikapi 3 Raperda Baru

Situasi rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto.

Mojokerto ,Kertonews.com-Setelah melakukan pembahasan dengan pihak eksekutif, DPRD Kota Mojokerto akhirnya menggelar rapat paripurna untuk menyikapi rencana pembentukan 3 draft raperda oleh eksekutif. Rapat dengan agenda tanggapan wali kota atas pandangan umum (PU) fraksi tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi di gedung DPRD setempat, Senin (3/11/2025).

“Pemerintah Kota Mojokerto tengah menyiapkan 3 raperda baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, ” Jelas Wawali. Ketiganya meliputi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto.

Orang nomor dia di Kota Mojokerto terse but mengapresiasi kerja sama DPRD dan jajaran Pemkot yang solid dalam menyiapkan rancangan kebijakan tersebut.“Penyusunan Raperda Kota Mojokerto Tahun 2025 dapat kita selesaikan dan dilaksanakan agenda pembahasan Raperda berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Mojokerto,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan bahwa seluruh Raperda yang tengah digodok tersebut berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan tata kelola yang transparan.“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Eri Purwanti berharap raperda baru nantinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.

“Raperda diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat ketahanan sosial serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, ” Menurut  politisi banteng ini, melalui regulasi yang tepat, Raperda dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi kemiskinan.”Raperda dapat menjadi landasan hukum untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, dan peningkatan pelayanan publik. Dan meningkatkan pelayanan publik.

Dengan Raperda yang jelas dan efektif, pelayanan publik dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat menikmati hak-hak mereka dengan lebih baik, ” Pungkasnya. (Adv/Diak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *