Tiga Tahun Dihantui Bau dan Lalat, Warga Kumitir Mengadu ke DPRD Mojokerto

Warga Dukuh Kumitir meluapkan keresahan akibat bau menyengat dan wabah lalat saat RDPU Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/1/2026). (Foto:Diak)

Mojokerto,Kertonews.com- Ruang Raden Wijaya DPRD Kabupaten Mojokerto terasa dingin, namun suasana batin warga Dukuh Kumitir, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, justru memanas. Ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi panggung tumpahnya kegelisahan warga yang telah dipendam selama tiga tahun, pada Kamis (8/1/2026).

Di hadapan para wakil rakyat, warga mempersoalkan keberadaan peternakan ayam broiler berskala menengah dengan kapasitas sekitar 80 ribu ekor yang berdiri berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan sekolah dasar. Bau limbah menyengat serta wabah lalat disebut telah menggerus kesehatan dan kenyamanan hidup masyarakat desa.

Tiga Tahun Tanpa Solusi
Koordinator Aliansi Masyarakat Kumitir, Rudiyanto, mengungkapkan bahwa warga telah lima kali menyampaikan pengaduan kepada pemerintah desa sejak peternakan beroperasi. Namun seluruh laporan itu tak pernah berujung pada solusi permanen.

“Kami sudah berulang kali mengadu. Tidak ada tindakan nyata sampai akhirnya warga menyegel peternakan pada 19 Desember 2025,” ujar Rudiyanto.

Dalam RDPU tersebut, aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penanganan serius terhadap pencemaran udara (bau), pengendalian wabah lalat yang memicu penyakit, serta penutupan usaha peternakan ayam broiler dan pengalihan ke usaha yang lebih ramah lingkungan.

“Tuntutan ini normatif. Kami hanya ingin hidup tenang dan sehat sebagai masyarakat desa,” tegasnya.

Kesaksian Emak-emak Menghentak Ruang Sidang
Suasana RDPU mendadak senyap saat Eliyana, perwakilan emak-emak sekaligus nenek dari Dukuh Kumitir, menyampaikan kesaksiannya. Dengan suara bergetar, ia menggambarkan kondisi rumah yang kerap dipenuhi lalat, bahkan cucunya yang masih bayi sering dikerubuti lalat saat ditidurkan.

“Ini manusia, bukan bangkai,” ucap Eliyana lirih namun menghunjam.

Ia juga menyebut banyak warga mengalami gatal-gatal serta gangguan pernapasan akut (ISPA). Harapan warga, kata Eliyana, hanya satu: Komisi III DPRD mengeluarkan rekomendasi politik dan meminta Bupati Mojokerto, Gus Barra, mengambil keputusan tegas agar masyarakat Kumitir kembali hidup toto tentrem kerto raharjo.

Pengelola Akui Kelalaian dan Izin Belum Lengkap
Dari pihak pengelola, Setiawan Heru dan Ulul Hidja mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan peternakan. Setiawan menyebut pengelolaan operasional sepenuhnya diserahkan kepada karyawan, sementara ledakan populasi lalat terjadi dalam dua pekan terakhir akibat kondisi lembap di musim hujan.

Yang lebih krusial, pengelola juga mengakui bahwa perizinan usaha belum lengkap, termasuk belum mengantongi izin teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mojokerto.

“Kami siap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melengkapi perizinan,” ujar Ulul Hidja.

OPD Teknis Disorot, DLH Bersikap Tegas
RDPU juga menyoroti kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan dinilai tidak mampu memaparkan aspek teknis pengelolaan peternakan secara runtut dan meyakinkan. Paparan yang dinilai ambigu mencerminkan lemahnya peran pembinaan dan pengawasan sejak awal konflik muncul.

Sebaliknya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menunjukkan sikap tegas. Kepala DLH, Rahmat Suhariyono, yang hadir langsung bersama pengawas lapangan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu merekomendasikan penutupan usaha apabila pengelola tidak menaati SOP dan dokumen perizinan lingkungan.

“Kami serius menangani konflik sosial antara pengelola usaha dan masyarakat,” tegas Rahmat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmito, menegaskan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan sebelum mengeluarkan rekomendasi politik kepada eksekutif.

“Jika tidak ada upaya serius memenuhi tuntutan masyarakat, kami akan merekomendasikan penindakan kepada eksekutif,” tegasnya.

RDPU ditutup dengan komitmen sementara. Pengelola diminta segera melengkapi perizinan dan memperbaiki tata kelola usaha, sementara warga menunggu hasil sidak Komisi III sebagai dasar rekomendasi resmi DPRD. (Adv)

 

Penulis : Diak

Editor : Kayla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *