Gagal Rujuk, Pria Tembak Mertua Sendiri karena Dendam

Mojokerto,Kertonews.com– Cinta lama tak selalu berakhir bahagia. Bagi Ajib (44), warga Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, rasa rindunya kepada mantan istri justru berubah menjadi amarah yang menuntun pada aksi keji. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini nekat menembak Kayi (93), mantan mertuanya sendiri, hanya karena dilarang untuk rujuk.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari jarak sekitar 12 meter, Ajib menembakkan peluru kaliber 4,5 mm menggunakan senapan angin ke arah dada kiri korban. Nenek lanjut usia itu langsung tersungkur di depan rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa aksi pelaku telah direncanakan matang. Sepekan sebelum kejadian, Ajib membeli senapan angin merek Benjamin Franklin beserta pelurunya di kawasan Pungging seharga Rp170 ribu.

“Pelaku sudah menyiapkan semuanya sejak awal Oktober. Ia bahkan sempat mengintai korban beberapa hari untuk mencari waktu yang tepat menyerang,” jelas AKP Fauzy saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (10/10/2025).

Usai menembak, Ajib melarikan diri dan membuang senjatanya ke kebun jagung di belakang rumah korban. Warga yang panik segera mengevakuasi Kayi ke dokter terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya karena peluru masih bersarang di dadanya.

Tim Resmob Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Sekarputih, Kota Mojokerto, Kamis malam (9/10/2025). Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menembak betis kiri Ajib lantaran ia melawan dan mencoba kabur.

Kepada penyidik, Ajib mengaku sakit hati dan menyimpan dendam lama. Sejak Agustus 2025, ia berulang kali mendatangi rumah mantan istrinya untuk meminta izin rujuk, namun selalu ditolak dan diusir oleh sang mertua.

“Korban menolak keras setiap kali pelaku datang. Dari situ muncul niat jahatnya,” tambah AKP Fauzy.

Atas perbuatannya, Ajib dijerat Pasal 340 junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

Penulis : Diak

Editor : Kayla

Tags :

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Lainnya

Trending News

Gagal Rujuk, Pria Tembak Mertua Sendiri karena Dendam
Pemkab Mojokerto Gandeng Kokam Muhamadiyah Mensosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal.
Forkopimda Mojokerto Raya Gelar Malam Keakraban Lepas Sambut Dandim 0815 di Pendapa Graha Maja Tama
Terbukti Bermasalah Sejak Awal , Dewan Rekomendasikan PT Cumi Darat Kontruksi Dibacklis
Pasca BPBD Terbentuk, Ning Ita Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana
Audiensi Cipayung Plus: Mahasiswa Soroti PBB-P2 dan Tunjangan DPRD, Pemkab Jombang Janji Konsisten Pro-Rakyat
Bupati Warsubi Lantik 25 Pejabat Manajerial, Dorong Semangat Baru di Pemkab Jombang

Terbaru