Mojokerto ,Kertonews.com– DPRD Kota Mojokerto resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna lanjutan yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (25/11/2025).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran. Ia menilai proses yang berjalan kondusif tersebut menjadi bukti kuatnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan daerah.
“Sinergi ini merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan anggaran betul-betul berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Mojokerto,” ujar Ery.
Setelah disepakati di tingkat DPRD, dokumen APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk melalui proses evaluasi. Pemerintah daerah menargetkan Perda APBD tersebut dapat diberlakukan tepat waktu, yaitu mulai 1 Januari 2026.
Ery berharap pelaksanaan anggaran tahun depan dapat berjalan lancar dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. “Semoga kita senantiasa mendapat petunjuk dan perlindungan Allah SWT dalam menjalankan amanah demi terwujudnya Kota Mojokerto yang maju, mandiri, dan sejahtera,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran. Ia menilai dinamika pembahasan yang berlangsung sejak awal menunjukkan komitmen bersama dalam merumuskan anggaran yang tepat sasaran.
“Atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan masukan dari DPRD hingga tercapai kesepakatan hari ini,” ungkap Ning Ita.
Pemkot Mojokerto selanjutnya akan segera mengirimkan dokumen final APBD 2026 kepada Gubernur untuk memperoleh evaluasi sebelum diterapkan secara resmi di awal tahun mendatang. (Adv)
