Hanya 5 Hari Polres Mojokerto Sikat 11 Kasus Kejahatan Jalanan

Kapolres Mojokerto menyerahkan secara simbolis kunci motor hasil curian kepada pemiliknya. (Foto:Diak)

Mojokerto,Kertonews.com- Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polsek jajaran tancap gas dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Terbukti pada Kamis (15/10/2026), Polres Mojokerto melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2026, yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto.

Hanya dalam tempo 5 hari Polres Mojokerto berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus 3C dengan total 14 orang tersangka yang diamankan. Rinciannya, 12 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. Dari hasil pendataan, tidak ada residivis dalam pengungkapan kali ini, yang menandakan bahwa pelaku yang diamankan merupakan pelaku baru yang didominasi motif permasalahan ekonomi.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung jalannya konferensi pers tersebut. Ia menegaskan bahwa Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar serentak di jajaran Polda Jatim ini adalah wujud keseriusan Polri dalam menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Baru 5 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru berjalan, Alhamdulillah Satreskrim dan Polsek jajaran sudah mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Saya perintahkan Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan dan seluruh Kapolsek untuk terus bergerak, sikat habis pelaku 3C di Bumi Majapahit,” tegasnya.

Kapolres Mojokerto juga membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka yang cukup beragam. Berdasarkan data, modus merusak kunci menjadi yang paling dominan yakni 4 kasus, disusul modus ambil dengan mudah karena kelalaian korban sebanyak 3 kasus, modus mencongkel jendela atau pintu rumah 2 kasus, serta modus menggunakan kunci palsu dan jambret masing-masing 1 kasus.

“Modusnya klasik tapi masih efektif karena kelengahan kita. Ada yang pakai kunci leter T, Y, L, ada yang pakai kunci palsu, ada yang main congkel, bahkan ada yang hanya memanfaatkan motor terparkir dengan kunci masih menempel. Ini yang sering terjadi di pemukiman dan tempat ibadah,” ungkapnya.

Dari sisi waktu kejadian, Kapolres Mojokerto menjelaskan bahwa kejahatan terjadi hampir di semua jam. Paling rawan terjadi pada pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB sebanyak 3 kasus dan pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB sebanyak 3 kasus, yaitu saat masyarakat lengah siang hari dan saat dini hari saat warga terlelap. Kemudian pukul 21.00-24.00 WIB ada 2 kasus, dan masing-masing 1 kasus pada pukul 06.00-09.00 WIB, 09.00-12.00 WIB, dan 18.00-21.00 WIB.

Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga menyebar merata. Pemukiman, jalan umum, sekolah, tempat ibadah, dan warung masing-masing menjadi TKP sebanyak 2 kasus, serta 1 kasus terjadi di lingkungan pabrik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak segan beraksi di fasilitas umum yang seharusnya menjadi area aman.

“Karena TKP-nya di sekolah dan tempat ibadah ada 2 kasus, saya minta Bhabinkamtibmas dan Patroli Samapta lebih intens di jam-jam rawan. Jangan sampai tempat ibadah yang harusnya khusyuk malah jadi sasaran pencurian,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya 5 unit sepeda motor, 1 unit sepeda pancal, 2 buah kunci leter T/Y/L, 3 buah kunci kontak, 1 bilah laptop, 2 buah obeng, 9 buah STNK dan BPKB, 2 buah magnet lock, 1 buah kunci palsu, 9 unit handphone berbagai merek, dan 2 buah alat pemukul yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal Pencurian yakni Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V, dan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan yakni Pasal 477 ayat (1) KUHP sub Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Di akhir keterangannya, Kapolres Mojokerto memberikan himbauan tegas kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan.

 

Penulis : Diak

Editor : Kayla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *