MOJOKERTO, Kertonews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama belasan pengusaha penyedia layanan jaringan telekomunikasi atau provider berlangsung tegang, Senin (12/10/2026). Rapat tersebut membahas persoalan tunggakan retribusi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Suasana rapat yang semula kondusif berubah panas ketika anggota Komisi III, Hadi Fatkhurohman dari Fraksi PKB, meminta perwakilan Satpol PP menghubungi langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Permintaan itu ditujukan untuk memperoleh komitmen tegas terkait penindakan terhadap provider yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Namun, Jainul, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPPU) Satpol PP, menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia menghubungi atasannya karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Situasi tersebut memicu ketegangan hingga Hadi meminta Jainul meninggalkan ruang rapat apabila tidak bersedia menghubungi Kepala Satpol PP.
Persoalan tunggakan retribusi semakin menjadi sorotan setelah dalam rapat terungkap bahwa PT Telkom, salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi milik negara, memiliki tunggakan retribusi Rumija lebih dari Rp4 miliar. Sementara itu, sejumlah provider lainnya juga diketahui belum melunasi kewajiban dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Anggota Komisi III, Eko Sutrisno, mendesak pemerintah daerah agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Ia menilai, ketidakpatuhan sebagian provider tidak boleh merugikan perusahaan lain yang telah menjalankan kewajiban pembayaran retribusi.
“Jangan sampai ulah provider nakal ini justru merusak provider lainnya yang sudah berkomitmen membayar retribusi Rumija. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” tegas Eko.
Ia juga mengancam akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui Direktorat Jenderal terkait apabila tidak ada langkah penanganan yang tegas.
Selain membahas tunggakan retribusi, RDP juga mengungkap keberatan sejumlah pengusaha provider terhadap pelaksanaan penertiban jaringan telekomunikasi oleh Satpol PP bersama instansi terkait. Mereka menilai penertiban harus dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar provider yang belum mengantongi izin, tetapi juga jaringan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) apabila belum memenuhi persyaratan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmita, menyayangkan banyaknya peserta rapat dari kalangan provider yang hanya mengirimkan perwakilan, bukan pimpinan perusahaan secara langsung. Menurutnya, kehadiran pimpinan diperlukan agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan dan komitmen yang jelas.
Ia meminta seluruh provider lebih proaktif dalam melengkapi persyaratan serta perizinan. Edi juga menegaskan bahwa penertiban harus dilaksanakan secara konsisten tanpa membedakan kepemilikan jaringan, termasuk jaringan yang dikelola BUMDes.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, mengungkapkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Rumija pada 2026 mencapai lebih dari Rp6 miliar. Namun, hingga rapat berlangsung, realisasi penerimaan baru mencapai sekitar Rp2 miliar.
Yuni menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pengusaha provider yang belum membayar retribusi. Apabila peringatan tersebut tetap tidak diindahkan, Dinas PUPR akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk menyelesaikan persoalan tunggakan, menertibkan perizinan, serta memastikan pemanfaatan Rumija berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, potensi PAD Kabupaten Mojokerto dapat dioptimalkan dan penegakan aturan dapat diterapkan secara adil kepada seluruh pihak. (diak/adv)
penulis: Diak
Editor: Kaylla
