Tim Gabungan Satpol PP Kota Mojokerto Gelar Rasia Rokok Ilegal

Anggota Satpol PP bersama tim gabungan TNI, Polri dan Bea Cukai , saat melakukan razia rokok ilegal di sejumlah toko kelontong. (Foto:Diak)

Mojokerto,Kertonews.com-Guna memberantas peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Polri, TNI, Kejaksaan, dan Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.

Operasi gabungan tersebut menyasar berbagai tempat usaha, mulai dari toko, warung, hingga lapak yang berada di tiga kecamatan, yakni Magersari, Prajurit Kulon, dan Kranggan.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Ary Setiawan, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang telah direncanakan sejak tahun sebelumnya dan dilaksanakan sepanjang 2026.

“Sebenarnya operasi gabungan ini sudah direncanakan sejak tahun sebelumnya dan pelaksanaannya mengacu pada ketentuan PMK terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun 2026 direncanakan ada 12 kali operasi, dan saat ini merupakan operasi yang keempat,” katanya.

Ary menjelaskan, pada tiga operasi sebelumnya petugas sempat menemukan rokok dengan pita cukai yang telah kedaluwarsa. Namun, hingga kini belum ditemukan peredaran rokok dengan cukai ilegal.

“Temuan sebelumnya hanya berupa pita cukai yang sudah kedaluwarsa. Barang tersebut langsung ditarik oleh Bea Cukai karena memang tidak boleh lagi beredar. Hal ini menunjukkan masyarakat Kota Mojokerto semakin sadar hukum terkait aturan cukai,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam operasi ditemukan adanya pelanggaran, petugas akan mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Sementara barang yang melanggar akan diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak lagi menjual atau memperjualbelikan rokok ilegal maupun barang kena cukai ilegal. Sedangkan barangnya akan kami sita dan amankan sesuai ketentuan,” tegas Ary.

Melalui operasi rutin tersebut, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai. ( diak/ADV)

 

Penulis : Diak

Editor : Kayla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *