DPRD Kota Mojokerto matangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026

Deni Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto (foto:Diak)

Mojokerto,Kertonews.com-Guna menjawab tantangan pembangunan, DPRD Kota Mojokerto saat ini mulai mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026 yang dinilai paling strategis.

Tiga regulasi tersebut saat ini masih berada pada tahap Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, mengungkapkan sebelum Raperda digulirkan setiap komisi di DPRD mengusulkan satu raperda prioritas yang dianggap mendesak sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Untuk sementara masih masuk tahap FGD dan penyusunan naskah akademik. Setelah itu baru masuk tahapan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya, Senin 11 Mei 2026

Menurut Deny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kota Mojokerto tersebut, menegaskan penyusunan regulasi daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus memiliki landasan akademik, yuridis, dan sosiologis yang kuat agar nantinya benar-benar bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

Karena itu, DPRD Kota Mojokerto menggandeng Universitas Brawijaya untuk membantu penyusunan kajian akademik terhadap ketiga raperda tersebut.

“Kami melibatkan akademisi agar perda yang dihasilkan lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.

Tiga regulasi tersebut saat ini masih berada pada tahap Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, mengatakan setiap komisi di DPRD mengusulkan satu raperda prioritas yang dianggap mendesak sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Untuk sementara masih masuk tahap FGD dan penyusunan naskah akademik. Setelah itu baru masuk tahapan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya, Senin 11 Mei 2026

Menurut Deny, penyusunan regulasi daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus memiliki landasan akademik, yuridis, dan sosiologis yang kuat agar nantinya benar-benar bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

Karena itu, DPRD Kota Mojokerto menggandeng Universitas Brawijaya untuk membantu penyusunan kajian akademik terhadap ketiga raperda tersebut.

“Kami melibatkan akademisi agar perda yang dihasilkan lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.

Raperda pertama yang diusulkan Komisi I adalah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan jaringan telekomunikasi dan internet di kawasan perkotaan.

Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan menara telekomunikasi dan jaringan utilitas di berbagai daerah kerap menimbulkan persoalan, mulai dari penempatan tower yang terlalu dekat dengan permukiman warga, kabel jaringan yang semrawut, hingga persoalan estetika kota.

Karena itu, DPRD ingin penataan infrastruktur telekomunikasi di Kota Mojokerto ke depan lebih tertib, aman, terintegrasi, dan memperhatikan tata ruang kota.

DPRD Kota Mojokerto Godok 3 Raperda Prioritas 2026, Telekomunikasi, Kesejahteraan Sosial dan Permukiman Kumuh

Selain menyangkut estetika, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor maupun operator telekomunikasi dalam pengembangan jaringan digital di Kota Mojokerto.

Sementara itu, Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Raperda ini diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan sosial masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, keluarga miskin, hingga anak terlantar.

Dalam hal ini DPRD Kota Mojokerto menargetkan pembahasan berjalan lancar sehingga regulasi tersebut dapat segera menjadi landasan hukum dalam mendukung tata kelola pembangunan kota yang lebih baik, tertata, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. ( diak/ ADV)

 

Penulis : Diak

Editor : Kayla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *