Soal Pemindahan Pusat Pemerintahan, Ketua DPRD Kab Mojokerto Tidak Akan Menghambat dan tidak Mau Diitervensi

Ketua DPRD Kab Mojokerto saat menemui para tokoh LSM. (foto: Diak)

 

Mojokerto, Kertonews.com– Usai memimpin sidang Paripurna Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, didampingi Wakil Ketua DPRD Hartono, akhirnya menemui perwakilan massa aksi yang menggelar unjukrasa di depan gedung perwakilan rakyat tersebut.

Para tokoh LSM tersebut di antaranya H. M. Rifai, Supriyo, Mahrodji Mahfud, dan Sumartik ,Kamis (5/3/2026).

Dalam dialog yang berlangsung di ruang lobby tersebut, Ayni Zuhro menegaskan bahwa DPRD tidak pernah menghambat proses pemindahan pusat pemerintahan. Menurutnya, seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPRD.

“Kami tidak pernah menghambat. Semua ada jadwalnya dan harus melalui Badan Musyawarah (Banmus). Kami tidak bisa melanggar keputusan Banmus. Yang penting kita selesaikan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pihak LSM tidak memberikan tekanan kepada DPRD dalam menjalankan tugasnya.

“Tolong jangan intimidasi kami. Biarkan kami bekerja sesuai mekanisme yang ada. Ini lembaga, dan kalau ada risiko kami yang menanggung,” ujar Ayni.

Ayni menambahkan bahwa proses pemindahan pusat pemerintahan tidak bisa dilakukan secara instan.

“Ini bukan seperti cerita Roro Jonggrang yang tiba-tiba jadi. Master plan dan appraisal saja belum kami terima, kok diminta cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Supriyo dari perwakilan LSM mempertanyakan kejelasan jadwal pembahasan yang sebelumnya disampaikan DPRD. Menurutnya, dalam surat balasan audiensi sebelumnya hanya disebutkan pembahasan akan dilakukan pada bulan Maret tanpa mencantumkan tanggal yang jelas.

“Jawaban surat waktu audiensi hanya menyebut bulan Maret, tapi tidak ada tanggal dan tahunnya. Yang kami inginkan jadwal pasti, mulai kapan pembahasan hingga kapan paripurna digelar,” kata Supriyo.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa proses pembahasan di DPRD memiliki mekanisme yang harus dijalankan dan tidak bisa ditentukan secara sepihak.

“Panjenengan mungkin tidak tahu mekanisme pembahasan di DPRD. Saya tidak bisa menjanjikan tanggal. Biarlah kami bekerja sesuai yang kami yakini,” ujarnya.

Usai dialog, Mahrodji Mahfud menyampaikan bahwa aksi tersebut digelar untuk mendorong percepatan proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Salah satu tahapan penting yang ditunggu adalah rapat paripurna DPRD.

“Aksi ini untuk mendorong agar proses pemindahan pusat pemerintahan segera terlaksana. Salah satu syaratnya adalah sidang paripurna, tetapi sampai sekarang belum juga dilaksanakan,” kata Mahrodji.

Ia juga menyebut bahwa tahapan konsultasi publik terkait rencana tersebut sudah dilakukan sekitar satu bulan lalu. Namun hingga kini belum ada kejelasan jadwal paripurna.

Mahrodji menambahkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari pihak pemerintah daerah, sejumlah persyaratan administrasi sebenarnya telah lengkap.

“Kami sudah cek ke Bupati, Sekda, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman. Dokumen seperti master plan, kajian ilmiah, dan lainnya sudah lengkap bahkan sudah dibukukan dan diserahkan ke DPRD,” jelasnya.

Namun menurutnya, saat audiensi dengan DPRD justru muncul pernyataan bahwa persyaratan belum lengkap.

“Hasil dialog tadi Ketua DPRD juga belum bisa menentukan waktunya karena masih menunggu rapat-rapat internal,” tambahnya.

Mahrodji menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar aksi apabila belum ada kepastian jadwal rapat paripurna.

“Kami akan datang lagi melakukan aksi sampai ada jadwal pasti kapan paripurna itu digelar,” pungkasnya. ( ADV / Diak)

 

Penulis: Diak

Editor: Kaylla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *