Denpasar,Kertonews.com-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mengusut dua kasus korupsi besar terkait penerbitan sertifikat di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, dan proyek konstruksi bangunan di Universitas Terbuka (UT) Denpasar.
Kedua kasus itu kini resmi naik ke tahap penyidikan. Bahkan sejumlah orang telah diperiksa, dan sebentar lagi penyidik Kejati Bali akan menetapkan tersangkanya.
“Ada dua kasus korupsi yang masuk penyidikan, yaitu Tahura dan Universitas Terbuka (UT) Denpasar,” ujar Kajai Bali Ketut Sumedana, Senin (20/10).
Terkait dengan kasus Tahura, mencuat setelah banjir bandang melanda wilayah Badung dan Denpasar. Saat itu DPRD Bali melakukan penelusuran, lalu muncul 106 sertifikat hak milik di atas lahan negara yang berstatus kawasan konservasi hutan.
“Kami telah meningkatkan status perkara Tahura ini ke tahap penyidikan. Di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Dalam penyidikan kasus Tahura, sebanyak 21 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen penting sudah diklarifikasi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri pihak yang pertama kali memiliki hak atas lahan tersebut.
“Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Nanti semua akan terang di tahap penyidikan,” imbuh Sumedana.
Ia menambahkan, bahwa alih fungsi lahan negara di kawasan Tahura telah terjadi sejak 1990-an. Padahal tanah di kawasan itu tidak boleh dimanfaatkan apalagi sampai untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Sementara itu, untuk dugaan kasus korupsi proyek konstruksi bangunan di Universitas Terbuka Denpasar, tim penyidik telah memeriksa 10 saksi. Penyidik pun sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yang mana menemukan adanya nilai kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Kerugian tersebut dikatakan berasal dari mark up yang dilakukan terhadap pelaksanaan proyek konstruksi tersebut.
“Mark up konstruksi dengan pagu anggaran Rp 40 miliar dari anggaran tahun 2021-2022 di UT Denpasar, nilai kerugian sudah didapat Rp 3 miliar, dan kami tinggal menetapkan tersangkanya,” tandasnya.
Perlu diketahui, perkara Tahura dan UT Denpasar ini merupakan dua dari 26 kasus dugaan korupsi berstatus penyidikan yang ditangani oleh Kejati Bali.
Penulis : Diak
Editor : Kayla
