Ganja 2,1 Kg Kiriman Sumut Digagalkan, BNNP Jatim Buru Pelaku Lain

Mojokerto, Kertonews.com – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi. Setelah mengamankan seorang pria berinisial TMR, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di Dusun Pohgurih, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (30/7/2025).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan TMR sehari sebelumnya, tepatnya Minggu (29/6/2025), di depan tokonya di wilayah Mojoanyar. Ia kedapatan menerima paket ganja seberat 2,1 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Mohammad Dafi Bastomi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari BNNP Sumatera Utara yang sebelumnya mendeteksi pengiriman ganja tujuan Mojokerto.

“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Mojokerto dan membentuk tim gabungan. Pelacakan terhadap paket serta penerimanya langsung dilakukan,” ujar AKBP Dafi.

Diketahui, paket ganja itu dikirim pada Sabtu (28/6/2025). Esok harinya, petugas berhasil mengidentifikasi TMR sebagai penerima, meskipun nama yang tercatat dalam pengiriman menggunakan identitas samaran. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB dan disertai dengan penyitaan barang bukti ganja yang kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk proses penimbangan dan pengujian.

“Setelah ditimbang, berat ganja mencapai 2,1 kilogram. Hari ini kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelasnya.

Penyelidikan masih terus berlanjut. BNNP Jatim kini memburu satu pelaku lain berinisial R, yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar ganja tersebut. R saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus mendalami jaringan ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat akan kami kejar hingga tuntas,” tegas AKBP Dafi.

Atas perbuatannya, TMR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

Penulis: Diak

Editor: Kaylla

Tags :

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Lainnya

Trending News

Gagal Rujuk, Pria Tembak Mertua Sendiri karena Dendam
Pemkab Mojokerto Gandeng Kokam Muhamadiyah Mensosialisasikan Pemberantasan Rokok Ilegal.
Forkopimda Mojokerto Raya Gelar Malam Keakraban Lepas Sambut Dandim 0815 di Pendapa Graha Maja Tama
Terbukti Bermasalah Sejak Awal , Dewan Rekomendasikan PT Cumi Darat Kontruksi Dibacklis
Pasca BPBD Terbentuk, Ning Ita Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana
Audiensi Cipayung Plus: Mahasiswa Soroti PBB-P2 dan Tunjangan DPRD, Pemkab Jombang Janji Konsisten Pro-Rakyat
Bupati Warsubi Lantik 25 Pejabat Manajerial, Dorong Semangat Baru di Pemkab Jombang

Terbaru