Mojokerto,Kertonews.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Hedi Muchwanto menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pidana Kerja Sosial. Penandatanganan ini juga dilakukan secara serentak antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh kota/kabupaten se-Jawa Timur dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Capacity Building) Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan (Caraka Dharma Śāsaka)” di Ruang Pertemuan Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Selasa (15/12).
Wali Kota Mojokerto, yang akrab disapa Ning Ita, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah konkret menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan. Ia mengatakan pemerintah harus hadir dengan kebijakan berbeda. Melalui pidana sosial, diupayakan agar pelaku tetap dapat diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial.
Ning Ita berharap dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembinaan di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga pada pembinaan serta pemulihan sosial. Ia mengungkapkan pidana sosial dapat menjadi sarana edukasi bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa kehilangan peran dan fungsi sosial di masyarakat.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa harapannya pidana sosial ini dapat memberikan efek jera yang mendidik sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatannya, serta memberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat.
Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Pemerintah Kota Mojokerto memiliki sejumlah peran dan tanggung jawab, termasuk menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkot juga akan menunjuk dinas terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap program pembimbingan pelaku selama menjalani pidana kerja sosial, serta menjamin keamanan, keselamatan, dan kondisi kerja layak bagi terpidana.
Ning Ita menambahkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan upaya Pemkot Mojokerto dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada keadilan restoratif, serta memperhatikan aspek hukum, kemanusiaan, dan kebermanfaatan sosial.
Selain dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, wali kota juga telah menandatangani nota kesepahaman serupa dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan memperkuat implementasi pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Penulis: Diak
Editor: Kaylla
