Mojokerto,Kertonews.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto untuk mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda,) yang sedianya digelar pada hari kamis (20/03/2025 ) pukul 15.00 Batal digelar. Ditundanya rapat paripurna tersebut karena ada salah satu Raperda belum disetujui oleh Panitia Khusus ( Pansus) 6 DPRD.
Pansus 6 yang diketuai Arief Winarko tersebut minta pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah ( RTRW) ditunda dulu. Menurut Edi Ekhwanto, salah satu anggota Pansus 6 mengatakan. Permintaan penundaan pengesahan Raperda RTRW ini karena ada persoalan yang mendasar dalam pembahasannya. ” Dalam Raperda RTRW tersebut belum mengakomodir kepertingan para pelaku UMKM. Padahal sebelum dalam pembahassn di DPRD kita sudah menetapkan kawasan pariwisata didaerah Trawas, Pacet dan sejumlah wilayah lainya’ tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Menurut Edi Ekhwanto harusnya Raperda ini bertujuan untuk memajukan kawasan wisata. Dengan tidak terakomodirnya kepetingan pelaku UMKM ini, secara otomatis terjadi persoalan mendasar yang perlu kita carikan solusi yang terbaik.
Dalam pembahasan Raperda RTRW ini, khususnya di daerah pariwisata banyak usaha UMKM seperti kafe, resto dan penginapan tidak terwadahi. ” Nantinya meski sudah ada perda RTRW para pelaku usaha kecil dan menengag akan tetap mengalami kesulitan untuk mengurus ijin usaha. Karena lahan yang mereka tempati untul usaha masuk lahan hijau.” Tambahnya.
Atas persoalan ini, imbuh Edi Ekwanto akhirnya pimpinan dan nggota pansus 6 minta penundaan pengesahan Raperda RTRW. Yang sedianya dilaksakan hari pada hari ini dalam rapat paripura bersamaan dengan relomendasi LKPJ bupati tahun 2024, serta pengesahan Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
” Sebenarnya tujuan raperda ini untuk menata ulang wilayah pertanian, pemukiman dan industri. Sebelumnya komisi 2 juga sudah hearing dengan pelaku UMKM. Yang mengeluhkan sulitnya mengurus ijin usaha. Dan mereka berharap dengan adanya raperda RTRW ini kepentingan pengusaha UMKM bisa terakomidir. ” Tandasnya.
Atas persoalan ini akhirnya pansus 6 minta pengesahan Raperda RTRW ditunda dulu. Harapannya nantinya lahan usaha UMKM ini bisa beralih status menjadi lahan hijau. Namun dalam raperda ini hanya memprioritaskan lahan industri saja.
Sementara itu, Renaldi Rizal Sabirin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Mojokerto mengatakan terkait dengan penundaan pengesahan Raperda RTRW, pihaknya
masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan SKPD terkait. ” Pada dasarnya kami berharap nantinya raperda ini bisa mengakomodir kepentingan warga Mojokerto. Karena kami ( PUPR) ini hanya sebagai tim pendukung penyusunan tentunya kita harus berkoordinasi dengan SKPD lainya. ” Tegasnya.
Rizal juga menambahkan saat ini kan masih ada waktu untuk melakukan pembahsan lebih lanjut dengan Pansus 6 DPRD dan masih ada upaya revisi dan penyempurnaan dari Propinsi Jawa Timur.
Penulis : Purwo
Editor : Kayla