Pemkot Mojokerto ‘ Gelontorkan ‘ Dana 21,87 Miliar untuk THR dan TPP ASN, Pensiunan, dan PPPK

Mojokerto,Kertonews.com – Apa yang ditunggu tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Mojokerto . Akhirnya terwujud juga, pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah mencairkan dana sebesar Rp 21,87 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Kabar gembira tersebut disampaikan langsung Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E., usai mengikuti rapat paripurna DPRD kota Mojokerto. Selasa (18/3/2025 ).
Didepan puluhan awak media, orang nomor satu di kota onde onde ini menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah (PP) 11 tahun 2025 tentang pemberian THR dan TPP bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di Pemkot Mojokerto.

Kebijakan ini berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri pada tanggal 13 Maret 2025 perihal percepatan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang teknis pemberian THR dan TPP yang bersumber dari APBD 2025

“Alhamdulillah Perwali atau Perkada terkait teknis pemberian THR telah saya tanda tangani, jadi per tanggal 19 Maret 2025 semua pegawai Pemkot Mojokerto sudah bisa menerima THR dan TPP nya” kata Ning Ita

Ning Ita juga menjelaskan, Dari total Rp 21,87 miliar yang dicairkan, dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran THR sebesar Rp 14 Miliar serta TPP sebesar Rp 7 miliar bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto.

“Rincian pencairan ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan bagi ASN dan PPPK menjelang hari raya.” Jelas Ning Ita yang didampingi Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Mojokerto juga berharap bahwa pencairan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat serta menekan biaya kebutuhan bahan pokok, yang pada akhirnya turut menggerakkan perekonomian daerah.

“Kami berharap dengan adanya pencairan ini, para pegawai dapat lebih termotivasi dalam bekerja dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Mojokerto,”

 

Penulis : Purwo

Editor : Kayla

Tags :

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Lainnya

Trending News

Pemkot Mojokerto Gelontorkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah untuk 6.000 Siswa Baru
Muskomwil IV APEKSI ke-13, Ning Ita Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan kepada Wali Kota Malang
Sidak Proyek Jalan, Komisi III DPRD minta penyelesaian Dipercepat
Tim Banggar DPRD ‘ Wanti Wanti’ Bupati Albara Untuk Optimalkan Anggaran
Galeri Soekarno Kecil, Warisan Inspiratif untuk Pelajar Mojokerto
Kota Mojokerto Raih Predikat Terbaik Dalam Penanganan Stunting se-Jawa Timur
Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sisir Rokok Ilegal, 14 Toko Diperiksa

Terbaru