Mojokerto, Kertonews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna di Graha Whicesa, Kamis (5/3/2026), dengan sejumlah agenda strategis terkait program legislasi daerah dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh yang didampingi tiga wakil ketua DPRD. Turut hadir Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Wakil Bupati Dr. Mohammad Rizal Oktavian, Sekretaris Daerah Teguh Gunarto, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan keputusan terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selain itu, Bupati Mojokerto juga menyampaikan nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan kepada DPRD.
Adapun dua raperda yang disampaikan yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tak hanya itu, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan daerah kepada DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuroh, menyampaikan bahwa program pembentukan peraturan daerah memiliki peran penting dalam mendukung fungsi legislasi DPRD. Program tersebut disusun secara terencana dan sistematis guna menunjang jalannya pemerintahan daerah yang lebih efektif.
Sementara itu, perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan optimalisasi regulasi tersebut, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kinerja keuangan daerah yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.(Adv/Diak)
Penulis:Diak
Editor:Kaylla
