MOJOKERTO, Kertonews .com –Guna menindaklanjuti persoalan sampah di kota ini. DPRD Kota Mojokerto dari Komisi l menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan di ruang rapat dewan, Rabu (4/3/2026).
Agenda RDP kali ini pihak dewan sengaja mempertemukan masyarakat Kelurahan Kedundung, lingkungan Randegan, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dengan perwakilan Pemerintah Kota Mojokerto guna mencari solusi atas persoalan tata kelola sampah.
RDP dibuka Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa forum ini digelar untuk menyamakan persepsi antara warga dan pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah di Kota Mojokerto.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Eny Rahmawati bersama anggota Komisi I, yakni Syaifulloh, Gandung Kurniawan, dan Dita. Dari unsur eksekutif, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto (DLH) Ikromul yasak dan DPKPD Kota Mojokerto.
Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, dalam paparannya menjelaskan bahwa persoalan sampah di Kota Mojokerto sudah terjadi sejak lama. Pada 2015–2016, volume sampah mencapai 120 hingga 150 ton per hari sehingga TPA Kedundung mengalami overload.
“Sekarang volume sampah yang dikelola sudah berkurang menjadi sekitar 90 ton per hari berkat peran TPS dan bank sampah di masing-masing kelurahan. Namun idealnya yang masuk ke TPA Randegan hanya residu sekitar 20 ton per hari,” jelasnya.
Faktanya, lanjut Yasak, saat ini sekitar 60 ton sampah masih masuk ke TPA setiap hari karena belum optimalnya pemilahan dari sumbernya, terutama dari pasar dan sejumlah wilayah seperti Pulorejo, Magersari, dan Kedundung.
DLH, kata dia, terus mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga. Bahkan pihaknya tengah menggagas pembentukan satu RT percontohan berkonsep zero waste. Selain itu, DLH juga merencanakan sistem pengambilan sampah terjadwal berdasarkan jenis, seperti plastik, kertas, daun, dan residu.
“Kami berharap warga bisa memilah sampah sejak dari rumah. Jika masih tercampur, ke depan tidak akan kami ambil. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.
DLH juga mendorong pembuatan biopori di setiap rumah untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk, sehingga beban TPA bisa berkurang signifikan.
Sementara itu, perwakilan Forum Terdampak TPA Randegan, Triagung Basuki, menyampaikan bahwa kedatangan warga ke DPRD bertujuan memperbaiki tata kelola sampah agar lebih baik dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan ketinggian timbunan sampah yang dinilai terlalu tinggi dan terlalu dekat dengan tembok pembatas, sehingga menimbulkan bau tidak sedap. Bahkan, beberapa warga yang tinggal di sekitar TPA mengaku air sumur mereka menjadi payau dan tidak layak konsumsi.
“Kami berharap ada pengurangan ketinggian sampah dan penataan ulang agar tidak berdampak pada kesehatan warga,” ungkapnya.
Warga juga meminta Pemkot Mojokerto lebih aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya pemilahan sampah kepada masyarakat agar persoalan tidak terus berulang.
DLH menegaskan bahwa jika pengelolaan tidak dibenahi, TPA Randegan berisiko ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Jika itu terjadi, Kota Mojokerto terpaksa harus membuang sampah ke daerah lain seperti Mojosari atau TPA regional di Lamongan, yang tentu akan menambah beban anggaran.
Karena itu, DPRD melalui Komisi I mendorong adanya langkah konkret dan terukur dalam penataan TPA Randegan, termasuk penguatan edukasi masyarakat serta pengawasan operasional di lapangan.
Warga berharap, pasca-RDP ini, penataan TPA Randegan benar-benar dilakukan secara maksimal agar masyarakat sekitar tidak lagi terdampak bau, pencemaran air, maupun gangguan lingkungan lainnya.(ADV/Diak)
