Tokoh LSM Minta Kematian WNA di PT SPS Jangan Ditutup Tutupi

H Rifai Ketua LSM Mojokerto What. (foto: Diak)

 

Mojokerto ,Kertonews.com-Kematian Warga Negara Asing (WNA) asal China Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/3/2026), ternyata tidak hanya menjadi atensi Bupati Mojokerto, kalangan dewan dan pihak kepolisian. Bahkan kalangan tokoh LSM juga ikut menyorotinya . Salah satunya , HM Rifa’i, ketua LSM Mojokerto What yang menuntut kasus tersebut segera dituntaskan jangan sampai ditutup tutupi.

Rifai menilai dinas terkait seharusnya mengetahui keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya.

“Dinas Ketenagakerjaan mestinya tahu. Kalau tidak, berarti ada yang tidak beres. Kasus ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai ditutup-tutupi,” ujarnya.

Purnawirawan intelijen TNI ini juga menyebut jumlah tenaga kerja asing ilegal di Mojokerto diduga mencapai ratusan orang.

“Yang resmi mungkin hanya satu-dua. Yang tidak resmi bisa ratusan. Kasus ini harus dibongkar. Disnaker dan Satpol PP perlu melibatkan tokoh masyarakat serta LSM untuk mengungkapnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Informasi yang dihimpun dari sumber internal Pemkab Mojokerto yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, dari ratusan perusahaan yang beroperasi, hanya segelintir yang tertib melaporkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA).

“Dari ratusan perusahaan di Kabupaten Mojokerto, banyak yang tidak kooperatif melaporkan tenaga kerja asingnya. Yang rutin melapor hanya beberapa, seperti Ajinomoto, Mertex, dan Bonfas di Kutorejo,” ungkap sumber tersebut.

Padahal, setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan wajib dikenai Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Banyak perusahaan menyembunyikan jumlah tenaga asingnya untuk menghindari kewajiban retribusi ke pemda,” imbuhnya.

Kasus kematian teknisi asal Shaanxi, China, berinisial HB (33), akibat kecelakaan kerja di mesin rewinder PT SPS, disebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan maraknya praktik tenaga kerja asing ilegal di Kabupaten Mojokerto.

Disisi lain, sebenarnya telah dibentuk Tim Pemantauan Orang Asing (TPOA) di Kabupaten Mojokerto. Tim ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan Negeri, serta unsur TNI/Polri. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait data keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

Terkait potensi hilangnya PAD dari sektor ini, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, tidak menampiknya. ”Jelas kita kehilangan banyak PAD,” tegasnya. ( diak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *